MAKALAH Tentang PUASA
MAKALAH
ILMU
FIQIH

DISUSUN
OLEH KELOMPOK 7:
§ REZKY UTAMI AMNUR
:170303001
§ SYAMSIDAR :17030318
FAKULTAS
EKONOMI DAN HUKUM ISLAM
PRODI EKONOMI SYARIAH
INSTITUT AGAMA ISLAM
MUHAMMADIYAH SINJAI
SINJAI
2017/2018
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat
Allah SWT, yang atas rahmat-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan
makalah yang berjudul “PUASA”. Penulisan makalah ini merupakan salah
satu tugas yang diberikan dalam mata kuliah Ilmu Fiqih di IAI MUHAMMADIYAH
SINJAI.
Dalam Penulisan makalah ini kami
merasa masih banyak kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi,
mengingatakan kemampuan yang kami miliki. Untukitu, kritik dan saran dari semua
pihak sangat kami harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.
Dalam penulisan makalah ini penulis
menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak-pihak yang
membantu dalam menyelesaikan makalah
ini, khususnya kepada Dosen kami yang telah memberikan tugas dan
petunjuk kepada kami, sehingga kami dapa tmenyelesaikan tuga sini.
Sinjai, 23 November 2017
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR...................................................................................i
DAFTAR ISI ................................................................................................ii
BAB I PENDAHULUAN.............................................................................1
A. Latar
Belakang...............................................................................1
B.
Rumusan Masalah..........................................................................1
C. Tujuan
Penulisan…………………………………………………1
BAB II
PEMBAHASAN...............................................................................2
A.Pengertian
Puasa.............................................................................2
B.Macam-macam
Puasa.....................................................................3
C.Dasar Hukum Pelaksanaan Puasa...................................................5
E.Rukun
puasa....................................................................................8
F.Hal-hal
sunnah dalam puasa............................................................9
H.Hal yg
membatalkan puasa...........................................................10
BAB III
PENUTUP.....................................................................................12
A.
Kesimpulan.................................................................................12
B.
Saran...........................................................................................13
DAFTAR PUSTAKA..................................................................................14
BAB
I
PENDAHULUAN
A.Latar
Belakang Masalah
Puasa adalah rukun Islam yang ketiga. Karena
itu setiap orang yang beriman, setiap orang islam yang mukallaf wajib
melaksanakannya. Melaksanakan ibadah puasa ini selain untuk mematuhi perintah
Allah adalah juga untuk menjadi tangga ke tingkat takwa, karena takwalah dasar
keheningan jiwa dan keluruhan budi dan akhlak.
Untuk ini semua, perlu diketahui segala
sesuatu yang berkenaan dengan puasa, dari dasar hukum, syarat-syarat, rukun
puasanya dan lain sebagainya.
Makalah ini kami sajikan sebagai suatu
sumbangan kecil kepada para pembaca untuk maksud tersebut di atas dengan
harafan ada faedahnya.
Tegur sapa, kritik dan saran dalam usaha
menyempurnakan makalah ini kami ucapkan terima kasih. Semoga Allah Swt.
mengiringi kita semua dengan taufik dan hidayah-Nya. Aamiin.
B.Rumusan
Masalah
1.Bagaimana Pengertian, dan dasar hukum pelaksanaan
puasa?
2.Bagaimana macam-macam dan apa
saja syarat dan rukunnya?
3.Bagaimana hal-hal yang
sunnah dalam berpuasa?
4.Bagaimana hal yang dapat
membatalkan puasa?
C. TujuanPenulisan
1. Untukmengetahuipengertian,macam-macamdandasarhukumpelaksanaanpuasa.
2. Untukmengetahuisyaratdanrukunnya.
3. Untukmengetahuihal-hal yang sunnahdalamberpuasa.
4. Untukmengetahuiapasaja yang membatalkannya
BAB
II
PEMBAHASAN
A.Pengertian
Puasa
Puasa adalah terjemahan dari Ash-Shiyam.
Menurut istilah bahasa berarti menahan diri dari sesuatu dalam pengertian tidak
terbatas. Arti ini sesuai dengan firman Allah dalam surat Maryam ayat 26:
إِنِّينَذَرْتُلِلرَّحْمنِصَوْمًا.
“sesungguhnya
aku bernazar shaum ( bernazar menahan diri dan berbiacara ).”[1]
“Saumu” (puasa),
menurut bahasa Arab adalah “menahan dari segala sesuatu”, seperti makan, minum,
nafsu, menahan berbicara yang tidak bermanfaat dan sebagainya.
Menurut
istilah agama Islam yaitu “menahan diri dari sesuatu yang membatalkannya, satu
hari lamanya, mulai dari terbit fajar sampai terbenam matahari dengan niat dan
beberapa syarat.”[2]
Menahan diri dari berbicara dahulu
disyariatkan dalam agama Bani Israil. Menurut Syara’ (istilah agama Islam) arti
puasa adalah sebagaimana tersebut dalam kitab Subulus Salam. Yaitu :
اَلْإِمْسَاكُعَنِاْلأَكْلِوَالشُّرْبِوَالْجِمَاعِوَغَيْرِهَامِمَّاوَرَدَبِهِ٬فيِالنَّهَارِعَلَيالْوَجْهِالْمَشْرُوْعِ٬وَيَتْبَعُذلِكَالْإِمْسَاكُعَنِالَّلغْوِوَالرَّفَثِوَغَيْرِهَامِنَالْكَلَامِالْمُحَرَّمِوَالْمَكْرُوْهِفِيوَقْتٍمَخْصُوْصٍ٬بِشَرَائِطَمَخْصُوْصَةٍ۰
“Menahan
diri dari makan, minum, jima’ (hubungan seksual) dan lain-lain yang
diperintahkan sepanjang hari menurut cara yang disyariatkan, dan disertai pula
menahan diri dari perkataan sia-sia, perkataan yang diharamkan pada waktu-waktu
tertentu dan menurut syarat-syarat yang ditetapkan.[3]
B.Macam-macam puasa
a.Puasa
Fardhu
Puasa
Fardhu adalah puasa rukun islam yang wajib dikerjakan oleh setiap muslim yang
mukallaf selama satu bulan penuh (bulan Ramadhan) setiap Tahunnya. Adapun dasar
hukumnya:
“Hai
orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan
atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,” (QS.Al-Baqarah: 183)
“........
maka barangsiapa di antara kamu melihat bulan (Ramadhan) , Maka hendaklah ia
berpuasa pada bulan itu......” (QS.Al-Baqarah:
185)
b.Puasa
Qadha Ramadhan
Puasa
qadha ramadhan ialah puasa yang dlakukan untuk membayar puasa Ramadhan yang
tertinggal oleh sebab terlupanya niat di waktu malam hari, atau dibatalkannya
karena ada halangan (udzur syar’i), atau sengaja dibatalkannya tanpa alasan
yang dapat diterima secara syar’I (agama).
Halangan
(udzur syar’i), misalnya sakit, musafir atau bekerja berat seperti di tambang
batu bara dan sebagainya. Pembatalan puaa tanpa alasan yang dapat diterima oleh
agama disebut pembatalan tanpa udzur.
Dasar
hukumnya puasa Qadha:
“……dan
barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah
baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang
lain….” (QS.Al-Baqarah:
185)
c.Puasa
Nadzar (kaulan)
Puasa
Nadzar (kaulan) adalah puasa yang diwajibkan orang kepada dirinya sendiri
dengan cara bernadzar (kaul) kepada Allah swt. Maka yang bersangkuatan harus
berpuasa sesuai nadzarnya, baik cara maupun jumlahnya. Adapun dasar
“….dan
hendaklah mereka menepati nadzarnya…” (QS. Al Hajj:29)
d.Puasa
Kaffarah
Puasa
Kaffarah ialah puasa penghapusan dosa karena melakukan pelanggaran berat yang
seharusnya tidak di lakukannya. Pelanggaran berat yang dimaksud ialah:
1.Sengaja
membatalkan puasanya dibulan ramadhan dengan melakukan hubungan badan (jima’)
2.Melakukan
beberapa pelanggaran ketika masih dalam keadaan ihram, padahal ia tidak mampu
menyembelih dam (hewan)
3.Membunuh
orang tidak sengaja.
4.Terkena
sumpahnya sendiri dengan sebab melanggarinya.
5.Melakukan
zhihar.
e.Puasa
tathawwu’ (sunnat)
Puasa
tathawwu’ atau sunnat ialah puasa-puasa yang tidak termasuk ke dalam klompok
puasa yang tersebut diatas. Diantara puasa tathawwu’ yaitu:
1.Puasa
enam bulan syawal, sabda Nabi:
‘barang
siapa berpuasa Ramadhan, kemudian diikuti dengan enam hari dari buan syawal,
maka seolah-olah ia telah berpuasa setahun.” (HR.
Jamaah)
2.Puasa
sepuluh hari bulan Dzulhijjah, yaitu dari tanggal 1 sampai tanggal 10
dzulhijjah (hari idul adhah). Akan tetapi pada hari kesepuluh, puasanyahanya sampai dengan
selesai shalat id saja.
3.Puasa
Asyura (10 muharram) dan Tasu’a (9muharram)
4.Puasa
senin dan kamis,
5.Puasa
hari-hari putih (tanggal 13,14,15) setiap bulan.
Sabda
Rasulullah SAW:
“barang
siapa berpuasa tiga hari dalam sebulan, maka sesungguhnya ia telah berpuasa
satu tahun.” (HR. Ahmad dan
Tarmidzi)[4]
6.Puasa
bulan Rajab dansya,ban
Kata
Aisyab, “saya melihat Rasulullah SAW menyempurnakan puasa satu bulan penuh
selan dalam bulan Ramadhan, dan saya tidak melihat beliau dalm bulan-bulan yang
lain berpuasa lebih banyak dari bulan sya’ban” (riwayat Bukhari dan Muslim) [5]
f.Puasa
Makruh
Dalam
hal ini ada beberapa pendapat para ulama’. Para ulama sepakat tentang hari-hari
makruh melakukan puasa, diantaranya puasa pada ari jum’at saja atau hari sabtu
saja, sehari atau dua hari sebelum bulan ramadhan.
g.Puasa
haram
Yang
terlarang berpuasa pada hari tertentu adalah pada kedua hari raya (idul fitri
dan idul adha) dan pada hari tasyrik, yaitu tiga hari sesudah hari raya Adha
(tanggal 11-13)bulan zulhijjah.[6]
C.Dasar
hukum pelaksanaannya
Puasa Ramadhan adalah salah satu dari rukun
Islam yang diwajibkan kepada tiap mukmin. Sebagai dalil atau dasar yang
menyatakan bahwa puasa Ramadhan itu ibadat yang diwajibkan Allah kepada tiap
mukmin, umat Muhammad Saw., ialah:
a.Firman
Allah Swt., :
يَاأَيُّهَا
الَّذِيْنَ آمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَي الَّذِيْنَ
مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ۰
Artinya
: Wahai mereka yang beriman,
diwajibkan kepadamu berpuasa (Ramadhan) sebagaimana diwajibkan kepada
orang-orang yang sebelum kamu, agar kamu bertaqwa.(QS. Al-Baqarah-183).
b.Sabda
Nabi Saw., :
بُنِيَ
اْلإِسْلَامُ عَلَي خَمْسٍ : شَهَادَةِ أَنْ لآاِلهَ اِلَّا
اللهُ٬ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ٬ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ٬ وَإِيْتَاءِ
الزَّكَاةِ٬ وَصَوْمِ رَمَضَانَ٬ وَحَجِّ الْبَيْتِ۰
“Didirikan
Islam atas lima sendi: mengakui bahwa tidak ada Tuhan melainkan Allah,
mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, berpuasa Ramadhan dan naik haji ke
Baitullah.” (H.R Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar).[7]
Berdasarkan ketetapan Alquran, ketetapan hadis
tersebut, puasa diwajibkan atas umat Islam sebagaimana diwajibkan atas umat
yang terdahulu. Ayat itu menerangkan bahwa orang yang berada di tempat dalam
keadaan sehat, di waktu bulan Ramadhan, wajib dia berpuasa. Seluruh Ulama Islam
sepakat menetapkan bahwasanya puasa, salah satu rukun Islam yang lima, karena
itu puasadi bulan Ramadhan adalah wajib dikerjakan.
Yang
diwajibkan berpuasa itu adalah orang yang beriman (muslim) baik laki-laki
maupun perempuan (untuk perempuan suci dari haid dan nifas), berakal, baligh
(dewasa), tidak dalam musafir (perjalanan) dan sanggup berpuasa.
Orang yang tidak beriman ada pula yang
mengerjakan puasa sekarang dalam rangka terapi pengobatan. Meskipun mereka
tidak beriman namun mereka mendapat manfaat juga dari puasanya yaitu manfaat
jasmaniah.
Kecuali itu dalam ilmu kesehatan ada orang
yang berpuasa untuk kesehatan. Walaupun orang ini berpuasa sesuai dengan
ketentuan-ketentuan ajaran Islam, namun mereka puasanya tanpa niat ibadah
kepada Allah yaitu dengan niat berpuasa esok hari karena Allah dan mengharapkan
ridho-Nya, maka puasanya adalah puasa sekuler. Orang ini mendapat manfaat jasmaniah,
tetapi tidak mendapat manfaat rohaniah.[8]
£
Memulai Puasa Bulan Ramadhan
Puasa
Ramadhan lamanya sebulan yaitu 29 atau 30 hari, yang dimulai setiap harinya
sejak terbit pagi hingga terbenam matahari.[9]
Puasa Ramadhan dimulai dengan salah satu sebab
sebagai berikut :
1.Melihat bulan Ramadhan setelah terbenam
matahari pada tanggal29 (akhir) Sya’ban.
2.Penetapan
Hakim Syar’i akan awal bulan Ramadhan berdasarkan keterangan saksi,
sekurang-kurangnya seorang laki-laki, bahwa ia melihat bulan.
3.Penetapan
awal bulan Ramadhan dengan perhitungan ahli hisab (perhitungan) ; a. Apabila
bulan tidak terlihat, maka bulan Sya’ban disempurnakan 30 hari. ; b. Keterangan
orang yang dapat dipercaya kebenarannya oleh penerima berita, bahwa ia melihat
bulan Ramadhan.
4.Dengan
hisab sebagaimana firman Allah. Swt. :
هُوَ
الَّذِي جَعَلَ الشَّمْسَ ضِيَاءً وَالْقَمَرَ نُوْرًا وَقَدَّرَهُ مَنَازِلَ
لِتَعْلَمُوْا عَدَدَ السِّنِيْنَ وَالْحِسَابَ٬ مَاخَلَقَ اللهُ ذلِكَ إِلَّا
بِالْحَقِّ٬ يُفَصِّلُ الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُوْنَ۰
Artinya: “Allah yang telah menjadikan
matahari bersinar dan bulan bercahaya serta diaturnya tempat perjalanan, supaya
kamu mengetahui bilangan tahun dan hitungan (hisabnya). Tuhan tidak menjadikan
semuanya itu kecuali dengan pasti. Tuhan menerangkan segalanya (tandaan) dengan
ayat-ayat-Nya bagi semua orang yang berpengatahuan. (QS. Yunus-5).
Sabda
Rasulullah Saw. :
عَنْ
ابْنِ عُمَرَ عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِذَا
رَأَيْتُمُوْهُ فَصُوْمُوْا٬ إِذَا رَأَيْتُمُوْهُ فَافْطِرُوْا۰ فَإِنْ غُمَّ
عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوْا لَهُ.
Artinya: “Dari ‘Umar ra., Rasulullah Saw.,
bersabda : Apabila kamu melihat bulan Ramadhan, hendaklah berpuasa dan apabila
kamu melihat bulan Syawal hendaklah kamu berbuka. Maka jika tidak tampak
olehmu, maka hendaklah kamu perhitungkanlah jumlahnya hari dalam satu bulan”.
(HR. Bukhari, Muslim, Nasa’i dan Ibnu Majah).[10]
D.Syarat
Puasa
1.Syarat-syarat
wajib berpuasa
a.Islam
b.Baligh
dan berakal;anak-anak belumlah diwajibkan berpuasa ; tetapi apabila kuat
mengerjakannya, boleh diajak berpuasa sebagai latihan.
c.Suci
dari haid dan nifas (ini tertentu bagi wanita)
d.Kuasa
(ada kekuatan). Kuasa disini artinya, tidak sakit dan bukan yang sudah tua.
Orang sakit dan orang tua, mereka ini boleh tidak berpuasa, tetapi wajib
membayar fidyah.
2.Syarat-syarat
sahnya puasa
a.Islam.
b.Tamyiz.
c.Suci
dari haid dan nifas. Wanita yang sedang haid dan nifas tidak sah jika mereka
berpuasa, tetapi wajib qadha pada waktu lain, sebanyak bilangan hari yang ia
tinggalkan.
d.Tidak
di dalam hari-hari yang dilarang untuk berpuasa, yaitu diluar bulan Ramadhan ; seperti puasa pada hari Raya Idul
Fitri ( 1 Syawal), Idul Adha (10 Zulhijjah), tiga hari tasyrik, yakni hari 11,
12 dan 13 Zulhijjah, hari syak, yakni hari 30 Sya’ban yang tidak terlihat bulan
(hilal) pada malamnya.
E.Rukun
Puasa
1.Niat
; yaitu menyengaja puasa Ramadhan, setelah terbenam matahari hingga sebelum
fajar shadiq. Artinya pada malam harinya, dalam hati telah tergerak (berniat),
bahwa besok harinya akan mengerjakan puasa wajib Ramadhan. Adapun puasa sunnat,
boleh niatnya dilakukan pada pagi harinya.
2.Meninggalkan
segala yang membatalkan puasa mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari.
Berdasarkan
Firman Allah Ta’ala :
فَالْئنَ
بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللهُ لَكُمْ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا
حَتَّي يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ
الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوْا الصِّيَامَ إِلَي الَّيْل۰
Artinya: “Maka sekarang, bolehlah kamu
mencampuri mereka dan hendaklah kamu mengusahakan apa yang diwajibkan Allah
atasmu, dan makan-minumlah hingga nyata garis putih dan garis hitam berupa
fajar, kemudian sempurnakanlah puasa sampai malam.
Yang
dimaksud dengan garis putih dan garis hitam ialah terangnya siang dan gelapnya
malam. Berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim bahwa ‘Adi
bin Hatim bercerita : “Tatkala turun ayat yang artinya : “hingga nyata benang
putih dari benang hitam berupa fajar” saya ambillah seutas tali hitam dan
seutas tali putih, lalu saya taruh dibawah bantal dan saya amat-amati di waktu
malam dan ternyata tidak dapat saya bedakan. Maka pagi-pagi saya datang menemui
Rasulullah Saw dan saya ceritakan padanya hal itu. Sabda Nabi Saw :
إِنَّمَا
ذلِكَ سَوَادُ اللَّيْلِ وَبَيَاضُ النَّهَارِ
Artinya: “Maksudnya ialah gelapnya malam dan
terangnya siang”.[11]
F.Hal-hal sunnah dalam berpuasa
1.Menyegarakan berbuka puasa apabila
telah nyata dan yakin bahwa matahari sudah terbenam.
2.Berbuka
dengan kurma, sesuatu yang manis, atau dengan air.
3.Berdoa
sewaktu berbuka puasa.
4.Makan
sahur sesudah tengah malam, dengan maksud supaya menambah kekuatan ketika puasa.
5.Menta’khirkan
makan sahur sampai kira-kira 15 menit sebelum fajar.
6.Memberi
makanan untuk berbuka kepada orang yang puasa.
7.Hendaklah
memperbanyak sedekah selama dalam bulan puasa.
8.Memperbanyak
membaca Alquran dan mempelajarinya (belajar atau mengajar) karena mengikuti
perbuatan Rasulullah Saw.[12]
£
Puasa sunnat dan
macam-macamnya.
Puasa
sunnat adalah puasa yang disunnatkan kita melakukannya. Di antara puasa-puasa
sunnat ini ialah :
1.Berpuasa
sehari dan berbuka sehari (puasa Nabi Daud)
2.Puasa
enam di bulan Syawal.
3.Puasa
hari Arafah (tanggal 9 bulan haji), kecuali orang yang sedang mengerjakan
ibadah haji, maka puasa ini tidak disunnatkan atasnya.
4.Puasa
hari Asyura (hari yang kesepuluh dari bulan Muharram).
5.Puasa
hari senin dan kamis.
6.Puasa
tiga hari pada tiap bulan ; dalam hubungan ini berpuasa pada tanggal 13, 14 dan
15 tiap bulan berpuasa pada hari putih.
7.Puasa
Sya’ban.[13]
H.Yang membatalkan puasa
1.Memasukkan
sesuatu kedalam lobang rongga badan dengan sengaja, seperti makan, minum, merokok,
memasukkan benda ke dalam telinga atau ke dalam hidung hingga melewati pangkal
hidungnya. Tetapi jika karena lupa, tiadalah yang demikian itu membatalkan
puasa. Suntik di lengan, di paha, di punggung atau lainnya yang serupa, tidak
membatalkannya, karena di paha atau punggung bukan berarti melalui lobang
rongga badan.
2.Muntah
dengan sengaja; muntah tidak dengan sengaja tidak membatalkannya.
3.Haid
dan nifas; wanita yang haid dan nifas haram mengerjakan puasa, tetapi wajib
mengqodha sebanyak hari yang ditinggalkan waktu haid dan nifas.
4.Jima’
pada siang hari.
5.Gila
walaupun sebentar.
6.Mabuk
atau pingsan sepanjang hari.
7.Murtad,
yakni keluar dari agama Islam.[14]
Perlu diterangkan disini tentang sangsi orang
yang jima’ (bercampur) pada siang hari di bulan Ramadhan; Orang yang berjima’
(melakukan hubungan kelamin) pada siang hari bulan Ramadhan, puasanya batal.
Selain itu ia wajib membayar denda atau kifarat, sebagaimana dinyatakan oleh
Rasulullah Saw. :
عَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَجُلًا وَقَعَ بِامْرَأَتِهِ فِي
رَمَضَانَ فَاسْتَفْتَي رَسُوْلُ اللهِ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ
ذلِكَ٬ فَقَالَ: هَلْ تَجِدُ رَقَبَةً ؟ قَالَ: لَا. وَهَلْ
تَسْتَطِيْعُ صِيَامَ شَهْرَيْنِ ؟ قَالَ: لَا. فَأَطْعِمْ
سِتِّيْنَ مِسْكِيْنًا. (رواه مسلم).
Artinya: “Dari Abu Hurairah ra. Bahwasanya
seorang laki-laki pernah bercampur dengan istrinya siang hari pada bulan
Ramadhan, lalu ia minta fatwa kepada Nabi Saw. : “Adakah engkau mempunyai budak
?. (dimerdekakan). Ia menjwab : Tidak. Nabi berkata lagi : “Kuatkah engkau
puasa dua bulan berturut-turut ?”. Ia menjawab : Tidak. Sabda Nabi lagi
“Kalau
engkau tidak berpuasa, maka berilah makan orang-orang miskin sebanyak enam
puluh orang”. (HR.Muslim). [15]
BAB
III
PENUTUP
A.KESIMPULAN
Puasa adalah terjemahan dari Ash Shiyam.“Saumu” (puasa), menurut bahasa Arab adalah “menahan dari segala sesuatu”,
seperti makan, minum, nafsu, menahan berbicara yang tidak bermanfaat dan
sebagainya.Menurut istilah agama Islam yaitu “menahan diri dari sesuatu yang
membatalkannya, satu hari lamanya, mulai dari terbit fajar sampai terbenam
matahari dengan niat dan beberapa syarat.Berdasarkan ketetapan Alquran surat
Al-Baqarah ayat 183 dan ketetapan hadis yang telah disebutkan diatas, puasa
diwajibkan atas umat Islam sebagaimana diwajibkan atas umat yang terdahulu.
Ayat itu menerangkan bahwa orang yang berada di tempat dalam keadaan sehat, di
waktu bulan Ramadhan, wajib dia berpuasa. Seluruh Ulama Islam sepakat
menetapkan bahwasanya puasa, salah satu rukun Islam yang lima, karena itu
puasadi bulan Ramadhan adalah wajib dikerjakan.Adapunmacam-macampuasa:
puasafardhu,puasaqadharamadhan,puasanadzar(kaulan),puasakaffarah,puasatathawwu
(sunnat),puasamakruh,puasa haram.
Dalamsyaratberpuasaterbagiatas 2 yaitu, syaratwajibdansyaratsah-Nyapuasa.
Dan adapunrukunnyayaitu: Niat, danmeninggalkansegala yang
membatalkanpuasamulaidariterbitfajarhinggaterbenammatahari. Yang diwajibkan
berpuasa itu adalah orang yang beriman (muslim) baik laki-laki maupun perempuan
(untuk perempuan suci dari haid dan nifas), berakal, baligh (dewasa), tidak
dalam musafir (perjalanan) dan sanggup berpuasa.Puasa Ramadhan lamanya sebulan
yaitu 29 atau 30 hari, yang dimulai setiap harinya sejak terbit pagi hingga
terbenam matahari.
Puasa
sunnat adalah puasa yang disunnatkan kita melakukannya. Hal-hal yang disunnatkandalamberpuasayaitu:
1.Menyegarakan berbuka puasa apabila
telah nyata dan yakin bahwa matahari sudah terbenam.
2.Berbuka
dengan kurma, sesuatu yang manis, atau dengan air.
3.Berdoa
sewaktu berbuka puasa.
4.Makan
sahur sesudah tengah malam, dengan maksud supaya menambah kekuatan ketika
puasa.
5.Menta’khirkan
makan sahur sampai kira-kira 15 menit sebelum fajar.
6.Memberi
makanan untuk berbuka kepada orang yang puasa.
7.Hendaklah
memperbanyak sedekah selama dalam bulan puasa.
8.Memperbanyak
membaca Alquran dan mempelajarinya (belajar atau mengajar) karena mengikuti
perbuatan Rasulullah Saw.
Adapun yang membatalkanpuasayaitu:
Memasukkansesuatukedalamlobangronggabadan yang disengajasepertimakanandanminuman,muntahdengansengaja,haiddannifas,jima’
padasianghari,gilawalaupunsebentar,mabukataupingsan,danmurtad.
B. SARAN
Dan mudah-mudahanmakalahini kami
dapatbermanfaatbagiparapembaca.Selakupemakalahmemintamaafjikaterdapatkesalahandalampenulisanmakalah,
mohondimaklumkan.
DAFTAR
PUSTAKA
Bahreisj, Hussein., 1980. Pedoman Fiqih Islam.Surabaya:
Al-Ikhlas.
Latif,
M. Djamil., 2001. Puasa dan
Ibadah Bulan Ramadhan. Jakarta:
Ghalia Indonesia.
Rifa’i,
Moh., 1978. Ilmu Fiqih Islam Lengkap.Semarang:
PT Karya Toha Putra.
Rasjid,
Sulaiman., 2012. Fiqih Islam.Bandung:
Sinar Baru Algensindo.
Sabiq,
Sayyid., 1993. Fikih Sunnah 3.Bandung:
Al-Ma’arif.
Komentar
Posting Komentar