MAKALAH hukum pasar modal & lembaga pembiayaan ventura dalam perspektif HBS


MAKALAH
hukum pasar modal & lembaga pembiayaan ventura dalam perspektif HBS
Dosen : Khaerul Akbar, S.E., M.E.

DI SUSUN : Kelompok 8
1.     NURFADILLAH      (11000117030)
2.     JULIANTI                 (11000117035)       
3.     NURHASYRAH       (11000117028)                       
4.     ROSMIYATI                        (11000117029)

JURUSAN HUKUM EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UIN ALAUDDIN MAKASSAR
2018



KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-nya lah kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul  “Hukum Pasar Modal dan Lembaga Pembiayaan Ventura dalam Perspektif Hukum Bisnis Syariah”. Sebatas pengetahuan dan kemampuan yang dimiliki. Dan juga kami berterima kasih  pada Dosen pengajar/pembimbing Bapak Khairul Akbar, S.E. M.E. , dalam makalah  ini yang masih dalam kekurangan.
Kami sangat berharap makalah  ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai pasar modal dan lembaga pembiayaan ventura dalam perspektif hukum bisnis syariah . Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan-kekurangan dan jauh dari apa yang kami harapkan. Untuk itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sulit jika kita bersungguh-sungguh mengerjakannya.
Semoga makalah ini dapat di pahami bagi siapapun yang membacanya. Sekirahnya makalah yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang dan kami memohon kritik dan sarannya yang membangun dalam perbaikan makalah ini.
                                    

Samata,  4  Oktober  2018

Penulis

DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR......................................................................................................
DAFTAR ISI.....................................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang........................................................................................................
B.     Rumusan Masalah....................................................................................................
C.     Tujuan Penulisan......................................................................................................
      BAB II PEMBAHASAN
A.    Definisi pasar modal................................................................................................
B.     Pasar modal dalam tinjauan hukum di Indonesia....................................................
C.     Tugas pokok dari pialang/broker.............................................................................
D.    Definisi modal ventura............................................................................................
E.     Fungsi pasar modal..................................................................................................
F.      Dasar hukum modal ventura....................................................................................
G.    Pembiayaan konsumen............................................................................................
H.    Pola pembiayaan .....................................................................................................
I.       Lembaga Pembiayaan..............................................................................................
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan..............................................................................................................
B.     Daftar Pustaka.........................................................................................................







BAB I
PENDAHULUAN
A. Latarbelakang
Dalam undang-undang, nomor 8 tahun1995 tentang pasar modal di sebutkan bahwa bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka.
Bursa efek pada dasarnya menyembatangi hubungan antara pemilik modal/dana dalam hal ini di sebut investor, dengan penggunaan modal/dana, dalam hal ini di sebut emiten (perusaan go public). Dengan penyerahan dana yang di miliki, investor mengharapkan akan memperoleh imbalan atau keuntungan, sedangkan dari sisi emiten, tersedianya dana tersebut memungkinkan mereka melalukan invesasi tanpa harus menunggu tersedianya dana dari hasil operasi perusahaan, yang pada akhirnya diharapkan terjadinya suatu peningkatan produksi.
Pengembangan modal ventura di indonesia di mulai sejak 1973 dengan didirikannya PT.Bahana Pembinaan Usaha Indonesia  (BP-UI) yang saat itu status kelembagaannya termasuk dalam lembaga keuangan bukan bank yang kegiatannya terutama membiayai pengembangan usaha. PT-BPUI ini dibentuk berdasarkan peraturan pemerintah no. 18 tahun 1973 bergerak di bidang penyertaan modal. Perusahaan modal ventura syariah, belakangan juga hadir, meskipun masih dalam hitungan yang sangat sedikit. Secara prinsipiil, dasar hukum perusahaan modal ventura menginduk pada dasar hukum modal ventura yang sudah ada, di samping di perkaya dengan prinsip-prinsip sesuai syariah
B. Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian pasar modal ?
2.      Apa dasar hukum pasar modal ?
3.      Menjelaskan apa yang dimaksud modal ventura dan pembiayaan ?
4.      Menjelaskan apa lembaga dari pembiayaan modal ventura?
C. Tujuan Makalah
1.      Mengetahui dan mendeskripsikan pengertian dari pasar modal
2.      Mengetahui dan mendeskripsikan dasar hukum pasar modal
3.      Mengetahui dan mendeskripsikan pengertian modal ventura dan pembiayaan
4.      Mengetahui dan mendeskripsikan lembagapem biayaan ventura.
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Definisi Pasar Modal
Pasar modal adalah lembaga keuangan bukan bank yang mempunyai kegiatan berupa penawaran dan perdagangan efek. Selain itu, pasar modal juga merupakan lembaga profesi yang berkaitan dengan transaksi jual beli efek dan perusahaan publik yang berkaitan dengan efek. Dengan demikian, pasar modal dikenal sebagai tempat bertemunya penjual dan pembeli modal/dana.[1]
Apa yang dimaksud dengan efek? Efek adalah surat berharga yang meliputi antara lain surat pengakuan utang,surat berharga komersial (commercial paper), saham,obligasi, tanda bukti hutang,right issue dan waran (warant). Produk-produk yang di perjualbelikan dipasar modal diantaranya ialah reksadana,saham,dan obligasi.
Pasar modal berbeda dengan pasar uang. Perbedaannya terletak pada jangka waktu atau jatuh tempo produknya. Pasar uang dikenal sebagai pasar yang menyediakan sarana peminjaman dana dalam jangka pendek (jatuh temponya kurang atau sama dengan satu tahun). Sementara itu, pasar modal mempunyai jangka waktu panjang atau lebih dari satu tahun. Dalam hal fungsinya, pasar uang melakukan kegiatan mengalokasikan dana secara efektif dan efisien dari pihak yang mempunyai kelebihan dana kepada pihak yang kekurangan dana sehingga terjadi keseimbangan antara penawaran dan permintaan dana.
B.     Pasar Modal dalam Tinjauan Hukum di Indonesia
Dalam undang-undang Nomor 8 tahun 1995tentang pasar modal disebutkan bahwa bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka.
Bursa efek pada dasarnya menjembatani hubungan antara pemilik modal/dana, dalam hal ini disebut investor,dengan pengguna modal/dana, dalam hal ini disebut emiten (Perusahaan Go Public). Bagi emiten, pasar modal dapat dimanfaatkan dengan penuh pertimbangan dan perhitungan profesional,sedangkan bagi investor individu (perorangan), putusan untuk bergabung atau tidak dengan emiten melalui pasar modal hanya berdasar atas
institusi dan harapan. Untuk itu, dibutuhkan satu perangkat peraturan yang dapat memberikan perlindungan kepada investor kecil sesuai dengan tujuan pasar modal.
Apabila penawaran untuk bergabung itu diterima, tercapailah fungsi dari pasar modal, yaitu sebagai mediator bertemunya permintaan dan penawaran dana atau modal. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa pasar modal merupakan alternatif pilihan yang dapat dimanfaatkan oleh perusahaan guna mengembangkan usahanya.
Berpijak dari hal tersebut, alasan apakah yang mendorong suatu perusahaan menggunakan atau memanfaatkan pasar modal sebagai media, guna mengembangkan usahanya? Jawabannya adalah perusahaan tersebut membutuhkan modal atau dana. Pada hakikatnya, tujuan suatu perusahaan adalah memperoleh keuntungan bagi pemilik/para pemiliknya, dengan melakukan kegiatan yang terus-menerus dan terang-terangan. Kegiatan ini tentu saja membutuhkan modal yang cukup dan selalu tersedia. Kebutuhan modal atau dana sendiri,tetapi ada kalanya tidak dapat sehingga membutuhkan bantuan pihak lain.[2]
Setiap persyaratan dan prosedur yang harus ditempuh melalui peraturan tingkat undang-undang sampai keputusan Menteri Keuangan bahkan keputusan Bapepam yang dengan keluarnya Kepres No.53 tahun 1990 tentang pasar modal statusnya telah berubah, yakni yang semula sebagai Badan Pelaksana Pasar Modal menjadi Badan Pengawas Pasar Modal merupakan langkah awal dari upaya untuk melindungi kepentingan publik (investor) yang akan bergabung dengan perusahaan yang akan melakukan emisi (emiten). Menurut undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, emiten didefinisikan sebagai pihak yang melakukan penawaran umum.
Selanjutnya didalam keputusan direksi PT Bursa Efek Jakarta No.01/BEJ/IV/1995 dalam peraturan No.2 tentang perdagangan efek, disebutkan bahwa emiten adalah badan hukum yang telah melakukan emisi efek dan telah mencatatkan efeknya di Bursa Efek sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam undang-undang No.8 tahun 1995 disebutkkan bahwa Badan Hukum tersebut adalah sesuai dengan yang termaktab dalam pasal 1 angka 1 undang-undang No.40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas, yang menyatakan:
Perseroan terbatas yang selanjutnya disebut perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal,didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya. Semula untuk melaksanakan emisi efek, emiten harus memenuhi persyaratan, yaitu mengatakan RUPS mengajukan letter of intent penunjukan penjamin emisi,penunjukan akuntan publik,penunjukan perusahaan penilai,penunjukan konsultan hukum,pengajuan pernyataan pendaftaran emisi,penunjukan notaris dengan pendapatn akhir. Setelah itu, emiten dapat melakukan penawaran umum pada pasar perdana dan listing di pasar modal. Akan tetapi, sekarang persyaratan dan prosedur tersebut tidak lagi diperlukan untuk rencana emisi.
Dalam Undang-Undang No.8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, dalam pasal 74 ayat (1) dikatakan bahwa pernyataan pendaftaran menjadi efektif pada hari ke 45 sejak diterimanya pernyataan pendaftaran secara lengkap atau pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan efektif oleh Bapepam.
Bapepam dalam meneliti dokumen pernyataan pendaftaran, wajib memerhatikan kelengkapan,objektivitas,kemudahan untuk dimengerti dan kejelasan atau hal-hal lain untuk melindungi kepentingan investor. Jika menemukan hal-hal yang dapat merugikan kepentingan investor,Bapepam dapat  meminta agar diadakan perubahan atau tambahan informasi atas pernyataan pendaftaran tersebut.
Bagi investor yang tidak mempunyai keterampilan untuk itu, dapat meminta pendapat kepada pedagang perantara di pasar modal yang biasa disebut pialang atau broker.
C.    Tugas Pokok dari Pialang/broker
Pialang atau broker ini mempunyai empat tugas pokok:
a)      Menyelesaikan amanat jual beli efek dari pemberi amanat yaitu para investor.
b)      Menyediakan data dan informasi bagi kepentingan para investor
c)      Membantu mengelola dana bagi kepentingan para investor
d)     Memberikan saran dan bimbingan kepada para investor
Perlindungan hukum bagi investor memang penting tetapi bukan segalanya. Perangkat hukum yang bagaimanapun selalu mempunyai peluang untuk diterobos. Karena itu satu hal yang tidak kalah pentingnya adalah upaya-upaya meningkatkan emiten akan tanggung jawab moralnya. Secara tidak langsung sebagian dari sistem perlindungan hukum bagi investor itu berada di tangan bapepam. Untuk menjamin adanya perlindungan dimaksud, bapepam telah mengambil langkah-langkah berikut:
a.       Menerbitkan peraturan tentang pre-emtive right, yaitu peraturan tentang Hak Memesan Efek terlebih dahulu
b.      Membuat peraturan tentang transaksi yang mengandung benturan kepentingan
c.       Meningkatkan keterbukaan emiten
d.      Menciptakan peraturan-peraturan lain yang mengarah kepada pembeli perlindungan kepada public.
Sebagai kelanjutan dari keterbukaan yang telah dilakukan emiten pada saat pernyataan pendaftaran perusahaan dinyatakan efektif, telah ditetapkan pula bahwa perusahaan berkewajiban untuk menyampaikan laporan perkembangan perusahaan, baik dalam bentuk laporan keuangan maupun laporan kejadian penting lainnya. informasi tersebut harus akurat,tepat waktu,dan dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk terciptanya keterbukaan tersebut, bapepam telah mengeluarkan berbagai peraturan antara lain:
a)      Peraturan nomor IX D.1 tentang Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu, lampiran Surat Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-04/PM/1994
b)      Peraturan nomor IX A.8 tentang Hak Memesan Efek Terlebih dahulu lampiran keputusan Ketua Bapepam Nomor : Kep.01/PM/1994 tanggal 7 januari 1994
c)      Keputusan Ketua Bapepam Nomor : Kep-36/PM/1993 tentang Tanggung Jawab Penjamin Emisi Efek dalam Rangka Pemesanan Dan Alokasi Efek Dalam Penawaran Umum
d)     Penjelasan Nomor I.B.4 perihal penjelasan Mengenai Pedoman tentang Pernyataan dan Keterbukaan Atas Saham Bonus. Lampiran surat edaran Ketua Bapepam Nomor : SE-13/PM/1992 dan peraturan-peraturan keterbukaan lainnya yang mencakup perlindungan terhadap publik.
Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, ketentuan mengenai sanksi bagi pelanggar di Bursa Efek semakin jelas yaitu Undang-Undang tersebut akan mengenakan sanksi yang amat berat bagi pelanggarnya, baik itu berupa sanksi pidana maupun administratif.[3]
D.    DEFINISI MODAL VENTURA
Modal ventura dapat diartikan sebagai usaha penyertaan saham dalam jangka waktu tertentu pada suatu proyek (perusahaan) yang dinilai mempunyai proyek cerah tanpa memerlukan jaminan/agunan (collateral). Disamping itu pemilik saham ikut serta dalam pengelolaan perusahaan yang dibiayainya. Dengan demikian, modal ventura merupakan investasi aktif artinya pemasukan modal ventura kedalam suatu perusahaan biasanya disertai dengan keterlibatan, jika perlu dalam fungsi manajemen utama yang dapat menentukan suksesnya usaha, seperti pemasaran,financial,dan pengawasan operasional.[4]
Sedangkan modal ventura syariah adalah bisnis pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu dengan berlandaskan prinsip-prinsip syariah.
Kehadiran modal ventura sangat membantu perusahaan menengah dan kecil dalam rangka memberikan bantuan permodalan dan bimbingan manajemen agar perusahaan yang dibina tersebut dapat berkembang dengan baik.
Kegagalan yang terjadi pada kemitraan usaha sering disebabkan oleh karena fondasi dari kemitraan yang kurang kuat dan hanya didasari rasa belas kasihan semata atau atas dasar paksaan pihak lain,bukan atas kebutuhan untuk maju dan berkembang bersama dari pihak-pihak yang bermitra. kalaupun kemitraan dilaksanakan berdasarkan kemauan kedua belah pihak namun jika kurang didasari oleh etika bisnis maka kemitraan tersebut rapuh dan menyebabkan kemitraan tidak berjalan dengan baik.[5]
Kondisi ini menjadikan kedudukan usaha kecil dipihak yang lemah dan usaha menengah serta besar sangat dominan dan cenderung mengeksploitasi yang kecil. Di samping itu lemahnya manajemen dan penguasaan teknologi yang disebabkan oleh lemahnya sumber daya manusia yang dimiliki usaha kecil sering menjadi faktor kegagalan kemitraan usaha.
Didalam keputusan presiden RI Nomor 61 Tahun 1998 ditegaskan tentang lembaga pembiayaan dalam pasal 2 bahwa,”lembaga pembiayaan melalui kegiatan yang meliputi beberapa bidang salah satunya adalah modal ventura”. Demikian juga halnya dalam SK Menkeu  RI Nomor 1251/KMK.013/1988 melalui pasal 2 menyatakan hal yang serupa dengan yang diatur dalam Surat Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988.
Sebagaimana didalam pasal 4 ayat (1) SK Menkeu Nomor 1251/KMK.013/1988,kegiatan modal ventura itu dilakukan dalam bentuk penyertaan modal kedalam suatu Perusahaan Pasangan Usaha/Pasangan Mitra untuk:
·         Pengembangan suatu penemuan baru
·         Pengembangan perusahaan yang pada tahap awal usahanya mengalami kesulitan dana
·         Membantu perusahaan yang berada pada tahap pengembangan
·         Membantu perusahaan yang berada dalam tahap kemunduran
·          Pengembangan proyek penelitian dan rekayasa
·         Pengembangan berbagai penggunaan teknologi baru,dan alih teknologi baik dari dalam maupun luar negeri
·         Membantu pengalihan pemilikan perusahaan.[6]
Oleh karena itu,pemerintah pun melihat bahwa program modal ventura dapat dilakukan di Indonesia dan dimasyarakatkan untuk membantu usaha kecil. Hal itu secara yuridis sudah ditetapkan melalui pasal 21 huruf c Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995,yakni bahwa,”pemerintah,dunia usaha dan masyarakat menyediakan pembiayaan yang meliputi beberapa institusi salah satunya adalah modal ventura”.
Modal ventura merupakan salah satu sumber pembiayaan bagi pengusaha kecil dalam bentuk modal penyertaan.secara konseptual modal ventura adalah dana usaha dalam bentuk penyertaan (saham) atau pinjaman yang dapat diahlikan menjadi saham.[7]
E.     FUNGSI PASAR MODAL
Fungsi pasar modal yaitu:
a)      Menyediakan sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi sumber dana secara optimal.
b)      Memberikan wahana investasi bagi investor sekaligus memungkinkan upaya diversifikasi.
c)      Menyediakan leading indicator bagi tren ekonomi suatu Negara.
d)     Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah.
e)      Penyebaran kepemilikan,keterbukaan,dan profesionalime,menciptakan iklim usaha yang sehat.
f)       Menciptakan lapangan kerja/profesi yang menarik.
g)      Memberikan kesempatan memiliki perusahaan yang sehat dan mempunyai prospek.
h)      Alternative investasi  yang memberikan potensi keuntungan dengan resiko yang bisa diperhitungkan melalui keterbukaan,likuiditas,dan diversifikasi investasi.
i)        Membina iklim keterbukaan bagi dunia usaha,memberikan akses control sosial.
Dasar hukum transaksi modal ventura adalah : kontrak modal ventura,perundang-undangan perseroan terbatas, dan perundang-undangan dibidang keuangan dan pembiayaan.
Adapun karakteristik yuridis dari modal ventura adalah sebagai berikut:
1)      Adanya pihak-pihak yang terlibat berupa pihak perusahaan modal ventura (investor),perusahaan pasangan usaha (investee company).kadang-kadang terlibat juga pihak menyandang dana dari pihak ketiga
2)      Adanya pemberian dana kepada perusahaan pasangan usaha
3)      Dana tersebut ditanam dalam bentuk equity ke dalam perusahaan  pasangan usaha,termasuk ikut dalam manajemen perusahaan pasangan usaha
4)      Investasi ke dalam perusahaan pasangan usaha tidak bersifat permanen,juga tidak bersifat jangka pendek,tetapi bersifat jangka menengah atau jangka panjang. Misalnya,untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun
5)      Modal ventura merupakan investasi tanpa jaminan,karena itu diperlukan kehati-hatian yang tinggi dari pihak investor
6)      Prototype dari modal ventura adalah pembiayaan terhadap perusahaan kecil dan pemula, tetapi memiliki potensial yang besar untuk berkembang[8]
F.     DASAR HUKUM MODAL VENTURA
Perkembangan modal ventura ditinjau dari landasan hukumnya di Indonesia dapat diurutkan secara kronologis sebagai berikut:
1.      Keppres No.61 tahun 1988 tentang lembaga pembiayaan.
2.      KMK No.1251/KMK.013/1988 tanggal 20 desember tentang ketentuan dan tata cara pelaksanaan lembaga keuangan.
3.      Peraturan pemerintah No.62 tahun 1992 tentang sektor-sektor usaha perusahaan pasangan usaha dari perusahaan modal ventura.
4.      KMK No.227/KMK.01/1994 tanggal 9 juni 1994 tentang sektor-sektor usaha perusahaan pasangan usaha dari perusahaan modal ventura.
G.    PEMBIAYAAN KONSUMEN (Consumer Finance)
Pembiayaan konsumen merupakan kegiatan penyediaan dana bagi konsumen oleh perusahaan pembiayaan untuk membeli barang-barang konsumsi yang pembayarannya dilakukan secara angsuran atau berkala oleh konsumen. Jaminan hutang dari pembiayaan konsumen ini adalah barang konsumen yang menjadi objek pembiayaan konsumen tersebut biasanya dalam bentuk fidusia.pihak yang terlibat dalam transaksi pembiayaan konsumen adalah:
Ø  Pihak kreditur (Perusahaan Pembiayaan)
Ø  Pihak konsumen (Debitur)
Ø  Pihak supplier (Penyedia Barang)
Jika kegiatan ini dilakukan oleh bank,maka bentuk pinjaman yang mirip dengan pembiayaan konsumen disebut dengan kredit konsumsi, sehingga dasar hukum bagi kredit berlaku juga bagi pembiayaan konsumen,minus ketentuan tentang perbankan,tetapi ditambah dengan ketentuan-ketentuan tentang keuangan dan pembiayaan.[9]
PEMBIAYAAN DENGAN KARTU KREDIT
Kartu kredit merupakan suatu kartu yang umumnya dibuat dari bahan plastic,dengan dibubuhkan identitas dari pemegang dan penerbitnya,yang memberikan hak terhadap siapa kartu kredit diisukanuntuk menandatangani tanda pelunasan pembayaran harga dari jasa atau barang yang dibeli di tempat-tempat tertentu,seperti: took,hotel,restoran,dan lain-lain.selanjutnya,membebankan kewajiban kepada pihak penerbit kartu kredit untuk melunasi harga barang atau jasa tersebut ketika ditagih oleh pihak penjual barang dan jasa.kemudian kepada penerbitnya diberikan hak untuk menagih kembali pelunasan harga tersebut dari pihak pemegang kartu kredit plus biaya-biaya lainya,seperti: bunga, biaya  tahunan, uang pangkal, dan lain-lain.
Para pihak yang terlibat dalam proses transaksi dengan kartu kredit ini adalah sebagai berikut:
Ø  Penerbit (bank atau lembaga pembiayaan)
Ø  Pemegang kartu kredit
Ø  Penjual barang/jasa
Ø  Perantara,berupa perantara penagihan (antara penjual dengan penerbit) dan perantara pembayaran (antara pemegang dan penerbit).
Ada 2 (dua) macam kartu kredit,yaitu sebagai berikut:
1)      Kartu kredit (credit card),dengan sistem pembayaran secara cicilan (meskipun dapat juga dibayar lunas),dan
2)      Kartu pembayaran lunas (charge card),dengan sistem pembayaran lunas ketiga ditagih.
Sedangkan yang menjadikan dasar hukum bagi pembiayaan dengan kartu kredit ini adalah kontrak kartu kredit (biasanya hanya berbentuk pengisian formulir).selanjutnya terdapat berbagai perundang-undangan tentang perkreditan dan hutang piutang dalam KUH perdata,dan perundang-undangan dibidang keuangan dan pembiayaan.[10]
JENIS-JENIS PEMBIAYAAN SELAIN KREDIT
Disamping memberikan pinjaman dalam bentuk kredit kepada debitur mungkin juga diberikan dana atau barang lainnya kepada debitur dalam bentuk pembiayaan.adapun subjek yang memberikan pembiayaan adalah sebagai berikut:
·         Pihak lembaga pembiayaan
·         Bank
·         Perusahaan swasta
·         Masyarakat
Pembiayaan (selain kredit) tersebut banyak jenisnya,diantaranya yang terpenting adalah sebagai berikut:
1.      Sewa guna usaha (leasing)
2.      Anjak piutang (factoring)
3.      Modal ventura (venture capital)
4.      Pembiayaan konsumen (consumer finance)
5.      Pembiayaan dengan kartu kredit[11]
H.    POLA PEMBIAYAAN
Sampai saat ini,lembaga keuangan yang terlibat didalam pembiayaan usaha makro cukup beragam. Lembaga pembiayaan tersebut dapat berupa bank umum atau bank perkreditan rakyat (BPR),modal ventura,program pengembangan usaha kecil dan koperasi (PUKK),pegadaian, dan sebagainya.gambaran para pemain pembiayaan usaha mikro menurut jenis lembaga pembiayaan bisa dilihat ditabel.
Dari aspek pemberian kredit maupun kemampuan menghimpun dana masyarakat tampak bahwa BRI unit merupakan lembaga keuangan mikro paling dominan,disusul BPR,dan pegadaian.
Mengenai pola pembiayaan yang dapat disalurkan kepada usaha mikro,secara garis besar dapat dibagi menurut beberapa kriteria.pertama,pembiayaan yang bersifat administrative,misalnya,untuk pendidikan,teknik produksi,pemasaran,akses informasi,dan sebagainya.kedua,pola kerja sama pembiayaan usaha mikro,misalnya,sistem bagi hasil oleh perusahaan modal ventura,teman,saudara,partner bisnis,PNM,Bank Syariah dan sebagainya.
Ketiga,pola program PUKK,yaitu program menteri Negara BUMN yang mewajibkan BUMN menyisihkan lima persen labanya guna membantu usaha kecil dan koperasi.keempat,kredit usaha mikro dari lembaga keuangan non-baik seperti pegadaian,perusahaan leasing dan sebagainya.
Keempat,kredit perbankan yang dapat berupa kredit modal kerja,kredit investasi,kredit konsumtif.kelima,bantuan pembiayaan dari luar negeri dari lembaga keuangan,perusahaan,atau Negara donor.
Dengan kondisi seperti itu,lembaga pembiayaan mikro (khususnya perbankan) pada umunya akan menghadapi enam kendala dalam melayani golongan sangat miskin tersebut.yaitu,pertama,kendala geografis.perbankan sangat sulit untuk menjangkau pengusaha kecil karena tempat usaha dan tempat tinggal terpencil dan tersebar.
Kedua,kendala ekonomi usaha yang dikelolaberskala kecil dan terisolir sehingga biaya transaksi bagi kedua belah pihak (perbankan dan pengusaha kecil) menjadi sangat tinggi. Ketiga,kendala hukum atau legalitas. Dengan adanya regulasi yang mensyaratkan perbankan untuk memerhatikan legalitas usaha calon debitor,maka perbankan mengalami hambatan dalam membiayai pengusaha kecil atau sector informal.
Keempat, kendala desain.banyak program pengembangan usaha kecil merupakan paket kebijakan pemerintah yang sering kali tidak sesuai dengan kondisi objektif sector usaha kecil yang sangat bervariasi berdasarkan lokasi,jenis usaha,dan latar belakang sosial budaya setempat.
Kelima, kendala inkonsistensi program.sering kali pelaksanaan kredit program berubah-ubah,bahkan dihentikan, yang mengakibatkan bank harus menyusun kembali sistem dan prosedur baru. Padahal bank telah melakukan investasi infrastruktur dan sumber daya manusia yang cukup besar sehingga menambah biaya operasional bank. Keenam, kendala koordinasi berupa lemahnya koordinasi antardepartemen teknis atau pihak-pihak yang terkait.
I.       Lembaga Pembiayaan
Apa yang dimaksud dengan lembaga pembiayaan? Lembaga pembiayaan atau multifinance adalah salah satu lembaga keuangan bukan bank indonesia yang mempunyai kegiatan membiayai kebutuhan masyarakat baik bersifat produktif maupun konsuntif. Beberapa bentuk lembaga pembiayaan, di antara adalah sewa guna usaha (leasing), modal ventura (modal patungan), kartu plastik (ATM dan kartu kredit) anjak piutang (faktoring) dan pembiayaan konsumen (constumers finance). Mari kita lihat  satu persatu:
·         Sewa guna usaha (leasing) adalah kegiatan sewa atau menyewakan aktifa tetap, khususnya barang modal. Contoh perusahaan leasing adalah penyewahan mobil
·         Modal ventura (venture capital) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal perusahaan tertentu ke perusahaan lainnya. di indonesia, perusahaan modal ventura lebih berwujud ke perusahaan pembiayaan atau pemberi pinjaman
·         Kartu plastik adalah benda terbentuk kartu yang berbahan dasar plastik yang digunakan untuk kebutuhan transaksi  keuangan. Jenis kartu yang umum di gunakan adalah kartu kredit dan kartu ATM yang juga berfungsi sebagai kartu debit. Kartu plastik diterbitkan oleh lembaga keuangan terutama oleh perbankan
·         Anjak piutang adalah lembaga pembiayaan yang kegiatannya berupa pengalihan piutang serta pengelolaan dan administrasi piutang. Pengalihan piutang merupakan kegiatan pembiayaan karena perusahaan anjak piutang memberikan sejumlah dana tertentu kepada klien untuk mengganti piutang yang belum tertagih. Kegiatan pengalihan piutang ini dikenal dengan jasa financing. Sedangkan jasa pengelolaan dan administrasi piutang dikenal dengan jasa non-financing.
·         Pembiayaan konsumen (consumers finance) adalah kegiatan pembiayaan yang dilakukan oleh lembaga keuangan bagi konsumen dan ditujukan untuk pembelian barang-barang yang bersifat konsumtif  dan bukan untuk keperluan produktif. Contoh lembaga pembiayaan konsumen di indonesia adalah sumber kredit.[12]















BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Pasar modal adalah lembaga keuangan bukan bank yang mempunyai kegiatan berupa penawaran dan perdagangan efek. Selain itu, pasar modal juga merupakan lembaga profesi yang berkaitan dengan transaksi jual beli efek dan perusahaan publik yang berkaitan dengan efek. Dengan demikian, pasar modal dikenal sebagai tempat bertemunya penjual dan pembeli modal/dana.Adapun fungsi dari pasar modal yaitu:
1.      Memberikan wahana investasi bagi investor sekaligus memungkinkan upaya diversifikasi
2.      Menyediakan leading indicator bagi tren ekonomi suatu Negara.
3.      Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah.
4.      Penyebaran kepemilikan,keterbukaan,dan profesionalime,menciptakan iklim usaha yang sehat
5.      Menciptakan lapangan kerja/profesi yang menarik.
Sedangkan Modal ventura dapat diartikan sebagai usaha penyertaan saham dalam jangka waktu tertentu pada suatu proyek (perusahaan) yang dinilai mempunyai proyek cerah tanpa memerlukan jaminan/agunan (collateral). Disamping itu pemilik saham ikut serta dalam pengelolaan perusahaan yang dibiayainya. Dengan demikian, modal ventura merupakan investasi aktif artinya pemasukan modal ventura kedalam suatu perusahaan biasanya disertai dengan keterlibatan, jika perlu dalam fungsi manajemen utama yang dapat menentukan suksesnya usaha, seperti pemasaran,financial,dan pengawasan operasional






DAFTAR PUSTAKA
Khaerun Umam. Pasar modal syariah dan praktik pasar modal syariah.      Bandung: Cv pustaka setia, 2013
Djoko Retnadi, DKK. Bank dan lembaga keungan syariah. Jakarta: Prenadamedia Group, 2009
Liya Sukma Mulia.Perusahaan modal ventura dalam prespektif hukum bisnis dan hukum islam, Fakultas hukum universitas Islam Bandung : 2008
Ratna Sukmayani, DKK.Ilmu pengetahuan sosial 3.  Pusat perbukuan departemen pendidikan nasional . Jakarta:  2008



[1] Ratna Sukmayani, Dkk, Ilmu pengetahuan sosial 3 (Jakarta 2008),h. 128.
[2]Khaerul Umam, Pasar modal syariah dan praktik pasar modal syariah (Bandung, 2013), h. 54-56.
[3]Khaerul Umam, Pasar modal syariah dan praktik pasar modal syariah (Bandung, 2013), h. 59-60.
[4]Liya Sukma Muliya, Dkk, Perusahaan modal ventura dalam prespektif hukum bisnis dan hukum islam (Bandung, 2008), h. 7.
[5]Liya Sukma Muliya, Dkk, Perusahaan modal ventura dalam prespektif hukum bisnis dan hukum islam (Bandung, 2008), h. 7
[6] Liya Sukma Muliya, Dkk, Perusahaan modal ventura dalam prespektif hukum bisnis dan hukum islam (Bandung, 2008), h. 8.
[7]Liya Sukma Muliya, Dkk, Perusahaan modal ventura dalam prespektif hukum bisnis dan hukum islam (Bandung, 2008), h. 9.
[8]Ratna Sukmayani, Dkk, Ilmu pengetahuan sosial 3 (Jakarta 2008),h. 152-153.
[9]Ratna Sukmayani, Dkk, Ilmu pengetahuan sosial 3 (Jakarta 2008),h. 153.
[10]Ratna Sukmayani, Dkk, Ilmu pengetahuan sosial 3 (Jakarta 2008),h.154
[11]Ratna Sukmayani, Dkk, Ilmu pengetahuan sosial 3 (Jakarta 2008),h. 152
[12]Ratna Sukmayani, Dkk, Ilmu pengetahuan sosial 3 (Jakarta 2008),h.128.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH PERMASALAHAN POKOK PENDIDIKAN DAN PENANGGULANGANNYA

MAKALAH " THAHARAH"

MAKALAH SEJARAH PERKEMBANGAN BAHASA INDONESIA