MAKALAH hukum pasar modal & lembaga pembiayaan ventura dalam perspektif HBS
MAKALAH
hukum
pasar modal & lembaga pembiayaan ventura dalam perspektif HBS
Dosen : Khaerul Akbar, S.E., M.E.

DI SUSUN : Kelompok 8
1. NURFADILLAH (11000117030)
2. JULIANTI (11000117035)
3. NURHASYRAH (11000117028)
JURUSAN
HUKUM EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UIN ALAUDDIN MAKASSAR
2018
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah Yang Maha Esa
karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-nya lah kami dapat
menyelesaikan makalah yang berjudul “Hukum
Pasar Modal dan Lembaga Pembiayaan Ventura dalam Perspektif Hukum Bisnis
Syariah”. Sebatas pengetahuan
dan kemampuan yang dimiliki. Dan juga kami berterima kasih pada Dosen pengajar/pembimbing Bapak Khairul
Akbar, S.E. M.E. , dalam makalah ini
yang masih dalam kekurangan.
Kami
sangat berharap makalah ini dapat berguna
dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai pasar modal dan
lembaga pembiayaan ventura dalam perspektif hukum bisnis syariah . Kami juga
menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan-kekurangan
dan jauh dari apa yang kami harapkan. Untuk itu, kami berharap adanya kritik,
saran dan usulan demi perbaikan di masa yang akan datang, mengingat tidak ada
sesuatu yang sulit jika kita bersungguh-sungguh mengerjakannya.
Semoga makalah ini
dapat di pahami bagi siapapun yang membacanya. Sekirahnya makalah yang telah
disusun ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya.
Sebelumnya kami maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang dan kami
memohon kritik dan sarannya yang membangun dalam perbaikan makalah ini.
Samata, 4 Oktober 2018
Penulis
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR......................................................................................................
DAFTAR ISI.....................................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang........................................................................................................
B.
Rumusan
Masalah....................................................................................................
C.
Tujuan
Penulisan......................................................................................................
BAB
II PEMBAHASAN
A. Definisi
pasar modal................................................................................................
B.
Pasar modal dalam tinjauan hukum di Indonesia....................................................
C.
Tugas pokok dari pialang/broker.............................................................................
D.
Definisi modal ventura............................................................................................
E.
Fungsi pasar modal..................................................................................................
F.
Dasar hukum modal ventura....................................................................................
G.
Pembiayaan konsumen............................................................................................
H.
Pola pembiayaan .....................................................................................................
I.
Lembaga Pembiayaan..............................................................................................
BAB
III PENUTUP
A.
Kesimpulan..............................................................................................................
B. Daftar
Pustaka.........................................................................................................
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latarbelakang
Dalam
undang-undang, nomor 8 tahun1995 tentang pasar modal di sebutkan bahwa bursa
efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana
untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan
memperdagangkan efek diantara mereka.
Bursa
efek pada dasarnya menyembatangi hubungan antara pemilik modal/dana dalam hal
ini di sebut investor, dengan penggunaan modal/dana, dalam hal ini di sebut
emiten (perusaan go public). Dengan penyerahan dana yang di miliki, investor
mengharapkan akan memperoleh imbalan atau keuntungan, sedangkan dari sisi
emiten, tersedianya dana tersebut memungkinkan mereka melalukan invesasi tanpa
harus menunggu tersedianya dana dari hasil operasi perusahaan, yang pada
akhirnya diharapkan terjadinya suatu peningkatan produksi.
Pengembangan
modal ventura di indonesia di mulai sejak 1973 dengan didirikannya PT.Bahana
Pembinaan Usaha Indonesia (BP-UI) yang
saat itu status kelembagaannya termasuk dalam lembaga keuangan bukan bank yang
kegiatannya terutama membiayai pengembangan usaha. PT-BPUI ini dibentuk
berdasarkan peraturan pemerintah no. 18 tahun 1973 bergerak di bidang
penyertaan modal. Perusahaan modal ventura syariah, belakangan juga hadir,
meskipun masih dalam hitungan yang sangat sedikit. Secara prinsipiil, dasar
hukum perusahaan modal ventura menginduk pada dasar hukum modal ventura yang
sudah ada, di samping di perkaya dengan prinsip-prinsip sesuai syariah
B. Rumusan Masalah
1. Apa
pengertian pasar modal ?
2. Apa
dasar hukum pasar modal ?
3. Menjelaskan
apa yang dimaksud modal ventura dan pembiayaan ?
4. Menjelaskan
apa lembaga dari pembiayaan modal ventura?
C.
Tujuan Makalah
1. Mengetahui
dan mendeskripsikan pengertian dari pasar modal
2. Mengetahui
dan mendeskripsikan dasar hukum pasar modal
3. Mengetahui
dan mendeskripsikan pengertian modal ventura dan pembiayaan
4. Mengetahui
dan mendeskripsikan lembagapem biayaan ventura.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Definisi
Pasar Modal
Pasar
modal adalah lembaga keuangan bukan bank yang mempunyai kegiatan berupa
penawaran dan perdagangan efek. Selain itu, pasar modal juga merupakan lembaga
profesi yang berkaitan dengan transaksi jual beli efek dan perusahaan publik
yang berkaitan dengan efek. Dengan demikian, pasar modal dikenal sebagai tempat
bertemunya penjual dan pembeli modal/dana.[1]
Apa
yang dimaksud dengan efek? Efek adalah surat berharga yang meliputi antara lain
surat pengakuan utang,surat berharga komersial (commercial paper), saham,obligasi, tanda bukti hutang,right issue dan waran (warant). Produk-produk yang di
perjualbelikan dipasar modal diantaranya ialah reksadana,saham,dan obligasi.
Pasar modal berbeda
dengan pasar uang. Perbedaannya terletak pada jangka waktu atau jatuh tempo
produknya. Pasar uang dikenal sebagai pasar yang menyediakan sarana peminjaman
dana dalam jangka pendek (jatuh temponya kurang atau sama dengan satu tahun).
Sementara itu, pasar modal mempunyai jangka waktu panjang atau lebih dari satu
tahun. Dalam hal fungsinya, pasar uang melakukan kegiatan mengalokasikan dana secara
efektif dan efisien dari pihak yang mempunyai kelebihan dana kepada pihak yang
kekurangan dana sehingga terjadi keseimbangan antara penawaran dan permintaan
dana.
B.
Pasar
Modal dalam Tinjauan Hukum di Indonesia
Dalam
undang-undang Nomor 8 tahun 1995tentang pasar modal disebutkan bahwa bursa efek
adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk
mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan
memperdagangkan efek diantara mereka.
Bursa
efek pada dasarnya menjembatani hubungan antara pemilik modal/dana, dalam hal
ini disebut investor,dengan pengguna modal/dana, dalam hal ini disebut emiten
(Perusahaan Go Public). Bagi emiten, pasar modal dapat dimanfaatkan dengan
penuh pertimbangan dan perhitungan profesional,sedangkan bagi investor individu
(perorangan), putusan untuk bergabung atau tidak dengan emiten melalui pasar
modal hanya berdasar atas
institusi dan harapan.
Untuk itu, dibutuhkan satu perangkat peraturan yang dapat memberikan
perlindungan kepada investor kecil sesuai dengan tujuan pasar modal.
Apabila
penawaran untuk bergabung itu diterima, tercapailah fungsi dari pasar modal,
yaitu sebagai mediator bertemunya permintaan dan penawaran dana atau modal.
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa pasar modal merupakan alternatif pilihan
yang dapat dimanfaatkan oleh perusahaan guna mengembangkan usahanya.
Berpijak
dari hal tersebut, alasan apakah yang mendorong suatu perusahaan menggunakan
atau memanfaatkan pasar modal sebagai media, guna mengembangkan usahanya?
Jawabannya adalah perusahaan tersebut membutuhkan modal atau dana. Pada
hakikatnya, tujuan suatu perusahaan adalah memperoleh keuntungan bagi
pemilik/para pemiliknya, dengan melakukan kegiatan yang terus-menerus dan
terang-terangan. Kegiatan ini tentu saja membutuhkan modal yang cukup dan
selalu tersedia. Kebutuhan modal atau dana sendiri,tetapi ada kalanya tidak
dapat sehingga membutuhkan bantuan pihak lain.[2]
Setiap
persyaratan dan prosedur yang harus ditempuh melalui peraturan tingkat
undang-undang sampai keputusan Menteri Keuangan bahkan keputusan Bapepam yang
dengan keluarnya Kepres No.53 tahun 1990 tentang pasar modal statusnya telah
berubah, yakni yang semula sebagai Badan Pelaksana Pasar Modal menjadi Badan
Pengawas Pasar Modal merupakan langkah awal dari upaya untuk melindungi
kepentingan publik (investor) yang akan bergabung dengan perusahaan yang akan
melakukan emisi (emiten). Menurut undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang
Pasar Modal, emiten didefinisikan sebagai pihak yang melakukan penawaran umum.
Selanjutnya
didalam keputusan direksi PT Bursa Efek Jakarta No.01/BEJ/IV/1995 dalam
peraturan No.2 tentang perdagangan efek, disebutkan bahwa emiten adalah badan
hukum yang telah melakukan emisi efek dan telah mencatatkan efeknya di Bursa
Efek sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam undang-undang No.8 tahun 1995
disebutkkan bahwa Badan Hukum tersebut adalah sesuai dengan yang termaktab
dalam pasal 1 angka 1 undang-undang No.40 tahun 2007 tentang perseroan
terbatas, yang menyatakan:
Perseroan
terbatas yang selanjutnya disebut perseroan, adalah badan hukum yang merupakan
persekutuan modal,didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha
dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan
yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya. Semula
untuk melaksanakan emisi efek, emiten harus memenuhi persyaratan, yaitu
mengatakan RUPS mengajukan letter of
intent penunjukan penjamin emisi,penunjukan akuntan publik,penunjukan
perusahaan penilai,penunjukan konsultan hukum,pengajuan pernyataan pendaftaran
emisi,penunjukan notaris dengan pendapatn akhir. Setelah itu, emiten dapat
melakukan penawaran umum pada pasar perdana dan listing di pasar modal. Akan
tetapi, sekarang persyaratan dan prosedur tersebut tidak lagi diperlukan untuk
rencana emisi.
Dalam
Undang-Undang No.8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, dalam pasal 74 ayat (1) dikatakan bahwa pernyataan pendaftaran menjadi
efektif pada hari ke 45 sejak diterimanya pernyataan pendaftaran secara lengkap
atau pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan efektif oleh Bapepam.
Bapepam
dalam meneliti dokumen pernyataan pendaftaran, wajib memerhatikan
kelengkapan,objektivitas,kemudahan untuk dimengerti dan kejelasan atau hal-hal
lain untuk melindungi kepentingan investor. Jika menemukan hal-hal yang dapat
merugikan kepentingan investor,Bapepam dapat
meminta agar diadakan perubahan atau tambahan informasi atas pernyataan
pendaftaran tersebut.
Bagi
investor yang tidak mempunyai keterampilan untuk itu, dapat meminta pendapat
kepada pedagang perantara di pasar modal yang biasa disebut pialang atau
broker.
C. Tugas
Pokok dari Pialang/broker
Pialang atau broker ini mempunyai empat tugas pokok:
a) Menyelesaikan
amanat jual beli efek dari pemberi amanat yaitu para investor.
b) Menyediakan
data dan informasi bagi kepentingan para investor
c) Membantu
mengelola dana bagi kepentingan para investor
d) Memberikan
saran dan bimbingan kepada para investor
Perlindungan
hukum bagi investor memang penting tetapi bukan segalanya. Perangkat hukum yang
bagaimanapun selalu mempunyai peluang untuk diterobos. Karena itu satu hal yang
tidak kalah pentingnya adalah upaya-upaya meningkatkan emiten akan tanggung
jawab moralnya. Secara tidak langsung sebagian dari sistem perlindungan hukum bagi
investor itu berada di tangan bapepam. Untuk menjamin adanya perlindungan
dimaksud, bapepam telah mengambil langkah-langkah berikut:
a. Menerbitkan
peraturan tentang pre-emtive right, yaitu peraturan tentang Hak Memesan Efek
terlebih dahulu
b. Membuat
peraturan tentang transaksi yang mengandung benturan kepentingan
c. Meningkatkan
keterbukaan emiten
d. Menciptakan
peraturan-peraturan lain yang mengarah kepada pembeli perlindungan kepada public.
Sebagai
kelanjutan dari keterbukaan yang telah dilakukan emiten pada saat pernyataan
pendaftaran perusahaan dinyatakan efektif, telah ditetapkan pula bahwa
perusahaan berkewajiban untuk menyampaikan laporan perkembangan perusahaan,
baik dalam bentuk laporan keuangan maupun laporan kejadian penting lainnya.
informasi tersebut harus akurat,tepat waktu,dan dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk
terciptanya keterbukaan tersebut, bapepam telah mengeluarkan berbagai peraturan
antara lain:
a) Peraturan
nomor IX D.1 tentang Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu, lampiran Surat
Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-04/PM/1994
b) Peraturan
nomor IX A.8 tentang Hak Memesan Efek Terlebih dahulu lampiran keputusan Ketua
Bapepam Nomor : Kep.01/PM/1994 tanggal 7 januari 1994
c) Keputusan
Ketua Bapepam Nomor : Kep-36/PM/1993 tentang Tanggung Jawab Penjamin Emisi Efek
dalam Rangka Pemesanan Dan Alokasi Efek Dalam Penawaran Umum
d) Penjelasan
Nomor I.B.4 perihal penjelasan Mengenai Pedoman tentang Pernyataan dan
Keterbukaan Atas Saham Bonus. Lampiran surat edaran Ketua Bapepam Nomor :
SE-13/PM/1992 dan peraturan-peraturan keterbukaan lainnya yang mencakup
perlindungan terhadap publik.
Dengan diundangkannya
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, ketentuan mengenai sanksi
bagi pelanggar di Bursa Efek semakin jelas yaitu Undang-Undang tersebut akan mengenakan
sanksi yang amat berat bagi pelanggarnya, baik itu berupa sanksi pidana maupun
administratif.[3]
D.
DEFINISI
MODAL VENTURA
Modal
ventura dapat diartikan sebagai usaha penyertaan saham dalam jangka waktu
tertentu pada suatu proyek (perusahaan) yang dinilai mempunyai proyek cerah
tanpa memerlukan jaminan/agunan (collateral). Disamping itu pemilik
saham ikut serta dalam pengelolaan perusahaan yang dibiayainya. Dengan
demikian, modal ventura merupakan investasi aktif artinya pemasukan modal
ventura kedalam suatu perusahaan biasanya disertai dengan keterlibatan, jika
perlu dalam fungsi manajemen utama yang dapat menentukan suksesnya usaha,
seperti pemasaran,financial,dan pengawasan operasional.[4]
Sedangkan modal ventura
syariah adalah bisnis pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu
perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu dengan
berlandaskan prinsip-prinsip syariah.
Kehadiran
modal ventura sangat membantu perusahaan menengah dan kecil dalam rangka
memberikan bantuan permodalan dan bimbingan manajemen agar perusahaan yang
dibina tersebut dapat berkembang dengan baik.
Kegagalan
yang terjadi pada kemitraan usaha sering disebabkan oleh karena fondasi dari
kemitraan yang kurang kuat dan hanya didasari rasa belas kasihan semata atau
atas dasar paksaan pihak lain,bukan atas kebutuhan untuk maju dan berkembang
bersama dari pihak-pihak yang bermitra. kalaupun kemitraan dilaksanakan
berdasarkan kemauan kedua belah pihak namun jika kurang didasari oleh etika
bisnis maka kemitraan tersebut rapuh dan menyebabkan kemitraan tidak berjalan
dengan baik.[5]
Kondisi
ini menjadikan kedudukan usaha kecil dipihak yang lemah dan usaha menengah
serta besar sangat dominan dan cenderung mengeksploitasi yang kecil. Di samping
itu lemahnya manajemen dan penguasaan teknologi yang disebabkan oleh lemahnya
sumber daya manusia yang dimiliki usaha kecil sering menjadi faktor kegagalan
kemitraan usaha.
Didalam
keputusan presiden RI Nomor 61 Tahun 1998 ditegaskan tentang lembaga pembiayaan
dalam pasal 2 bahwa,”lembaga pembiayaan melalui kegiatan yang meliputi beberapa
bidang salah satunya adalah modal ventura”. Demikian juga halnya dalam SK
Menkeu RI Nomor 1251/KMK.013/1988
melalui pasal 2 menyatakan hal yang serupa dengan yang diatur dalam Surat
Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988.
Sebagaimana
didalam pasal 4 ayat (1) SK Menkeu Nomor 1251/KMK.013/1988,kegiatan modal
ventura itu dilakukan dalam bentuk penyertaan modal kedalam suatu Perusahaan
Pasangan Usaha/Pasangan Mitra untuk:
·
Pengembangan suatu penemuan baru
·
Pengembangan perusahaan yang pada tahap
awal usahanya mengalami kesulitan dana
·
Membantu perusahaan yang berada pada
tahap pengembangan
·
Membantu perusahaan yang berada dalam
tahap kemunduran
·
Pengembangan proyek penelitian dan rekayasa
·
Pengembangan berbagai penggunaan
teknologi baru,dan alih teknologi baik dari dalam maupun luar negeri
·
Membantu pengalihan pemilikan
perusahaan.[6]
Oleh
karena itu,pemerintah pun melihat bahwa program modal ventura dapat dilakukan
di Indonesia dan dimasyarakatkan untuk membantu usaha kecil. Hal itu secara
yuridis sudah ditetapkan melalui pasal 21 huruf c Undang-Undang Nomor 9 Tahun
1995,yakni bahwa,”pemerintah,dunia usaha dan masyarakat menyediakan pembiayaan
yang meliputi beberapa institusi salah satunya adalah modal ventura”.
Modal ventura merupakan
salah satu sumber pembiayaan bagi pengusaha kecil dalam bentuk modal
penyertaan.secara konseptual modal ventura adalah dana usaha dalam bentuk
penyertaan (saham) atau pinjaman yang dapat diahlikan menjadi saham.[7]
E.
FUNGSI
PASAR MODAL
Fungsi
pasar modal yaitu:
a) Menyediakan
sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan
alokasi sumber dana secara optimal.
b) Memberikan
wahana investasi bagi investor sekaligus memungkinkan upaya diversifikasi.
c) Menyediakan
leading indicator bagi tren ekonomi suatu Negara.
d) Penyebaran
kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah.
e) Penyebaran
kepemilikan,keterbukaan,dan profesionalime,menciptakan iklim usaha yang sehat.
f) Menciptakan
lapangan kerja/profesi yang menarik.
g) Memberikan
kesempatan memiliki perusahaan yang sehat dan mempunyai prospek.
h) Alternative
investasi yang memberikan potensi
keuntungan dengan resiko yang bisa diperhitungkan melalui
keterbukaan,likuiditas,dan diversifikasi investasi.
i)
Membina iklim keterbukaan bagi dunia
usaha,memberikan akses control sosial.
Dasar
hukum transaksi modal ventura adalah : kontrak modal ventura,perundang-undangan
perseroan terbatas, dan perundang-undangan dibidang keuangan dan pembiayaan.
Adapun
karakteristik yuridis dari modal ventura adalah sebagai berikut:
1) Adanya
pihak-pihak yang terlibat berupa pihak perusahaan modal ventura
(investor),perusahaan pasangan usaha (investee company).kadang-kadang terlibat
juga pihak menyandang dana dari pihak ketiga
2) Adanya
pemberian dana kepada perusahaan pasangan usaha
3) Dana
tersebut ditanam dalam bentuk equity ke dalam perusahaan pasangan usaha,termasuk ikut dalam manajemen
perusahaan pasangan usaha
4) Investasi
ke dalam perusahaan pasangan usaha tidak bersifat permanen,juga tidak bersifat
jangka pendek,tetapi bersifat jangka menengah atau jangka panjang. Misalnya,untuk
jangka waktu 10 (sepuluh) tahun
5) Modal
ventura merupakan investasi tanpa jaminan,karena itu diperlukan kehati-hatian
yang tinggi dari pihak investor
6) Prototype
dari modal ventura adalah pembiayaan terhadap perusahaan kecil dan pemula,
tetapi memiliki potensial yang besar untuk berkembang[8]
F.
DASAR
HUKUM MODAL VENTURA
Perkembangan
modal ventura ditinjau dari landasan hukumnya di Indonesia dapat diurutkan
secara kronologis sebagai berikut:
1. Keppres
No.61 tahun 1988 tentang lembaga pembiayaan.
2. KMK
No.1251/KMK.013/1988 tanggal 20 desember tentang ketentuan dan tata cara
pelaksanaan lembaga keuangan.
3. Peraturan
pemerintah No.62 tahun 1992 tentang sektor-sektor usaha perusahaan pasangan
usaha dari perusahaan modal ventura.
4. KMK
No.227/KMK.01/1994 tanggal 9 juni 1994 tentang sektor-sektor usaha perusahaan
pasangan usaha dari perusahaan modal ventura.
G. PEMBIAYAAN KONSUMEN (Consumer
Finance)
Pembiayaan
konsumen merupakan kegiatan penyediaan dana bagi konsumen oleh perusahaan
pembiayaan untuk membeli barang-barang konsumsi yang pembayarannya dilakukan
secara angsuran atau berkala oleh konsumen. Jaminan hutang dari pembiayaan
konsumen ini adalah barang konsumen yang menjadi objek pembiayaan konsumen
tersebut biasanya dalam bentuk fidusia.pihak yang terlibat dalam transaksi
pembiayaan konsumen adalah:
Ø Pihak
kreditur (Perusahaan Pembiayaan)
Ø Pihak
konsumen (Debitur)
Ø Pihak
supplier (Penyedia Barang)
Jika kegiatan ini dilakukan oleh
bank,maka bentuk pinjaman yang mirip dengan pembiayaan konsumen disebut dengan
kredit konsumsi, sehingga dasar hukum bagi kredit berlaku juga bagi pembiayaan
konsumen,minus ketentuan tentang perbankan,tetapi ditambah dengan
ketentuan-ketentuan tentang keuangan dan pembiayaan.[9]
PEMBIAYAAN
DENGAN KARTU KREDIT
Kartu
kredit merupakan suatu kartu yang umumnya dibuat dari bahan plastic,dengan
dibubuhkan identitas dari pemegang dan penerbitnya,yang memberikan hak terhadap
siapa kartu kredit diisukanuntuk menandatangani tanda pelunasan pembayaran
harga dari jasa atau barang yang dibeli di tempat-tempat tertentu,seperti:
took,hotel,restoran,dan lain-lain.selanjutnya,membebankan kewajiban kepada
pihak penerbit kartu kredit untuk melunasi harga barang atau jasa tersebut
ketika ditagih oleh pihak penjual barang dan jasa.kemudian kepada penerbitnya
diberikan hak untuk menagih kembali pelunasan harga tersebut dari pihak
pemegang kartu kredit plus biaya-biaya lainya,seperti: bunga, biaya tahunan, uang pangkal, dan lain-lain.
Para
pihak yang terlibat dalam proses transaksi dengan kartu kredit ini adalah sebagai
berikut:
Ø Penerbit
(bank atau lembaga pembiayaan)
Ø Pemegang
kartu kredit
Ø Penjual
barang/jasa
Ø Perantara,berupa
perantara penagihan (antara penjual dengan penerbit) dan perantara pembayaran
(antara pemegang dan penerbit).
Ada 2 (dua) macam kartu
kredit,yaitu sebagai berikut:
1) Kartu
kredit (credit card),dengan sistem pembayaran secara cicilan (meskipun dapat
juga dibayar lunas),dan
2) Kartu
pembayaran lunas (charge card),dengan sistem pembayaran lunas ketiga ditagih.
Sedangkan yang
menjadikan dasar hukum bagi pembiayaan dengan kartu kredit ini adalah kontrak
kartu kredit (biasanya hanya berbentuk pengisian formulir).selanjutnya terdapat
berbagai perundang-undangan tentang perkreditan dan hutang piutang dalam KUH
perdata,dan perundang-undangan dibidang keuangan dan pembiayaan.[10]
JENIS-JENIS PEMBIAYAAN SELAIN
KREDIT
Disamping
memberikan pinjaman dalam bentuk kredit kepada debitur mungkin juga diberikan
dana atau barang lainnya kepada debitur dalam bentuk pembiayaan.adapun subjek
yang memberikan pembiayaan adalah sebagai berikut:
·
Pihak lembaga pembiayaan
·
Bank
·
Perusahaan swasta
·
Masyarakat
Pembiayaan
(selain kredit) tersebut banyak jenisnya,diantaranya yang terpenting adalah
sebagai berikut:
1. Sewa
guna usaha (leasing)
2. Anjak
piutang (factoring)
3. Modal
ventura (venture capital)
4. Pembiayaan
konsumen (consumer finance)
5. Pembiayaan
dengan kartu kredit[11]
H.
POLA
PEMBIAYAAN
Sampai
saat ini,lembaga keuangan yang terlibat didalam pembiayaan usaha makro cukup
beragam. Lembaga pembiayaan tersebut dapat berupa bank umum atau bank perkreditan
rakyat (BPR),modal ventura,program pengembangan usaha kecil dan koperasi
(PUKK),pegadaian, dan sebagainya.gambaran para pemain pembiayaan usaha mikro
menurut jenis lembaga pembiayaan bisa dilihat ditabel.
Dari
aspek pemberian kredit maupun kemampuan menghimpun dana masyarakat tampak bahwa
BRI unit merupakan lembaga keuangan mikro paling dominan,disusul BPR,dan
pegadaian.
Mengenai
pola pembiayaan yang dapat disalurkan kepada usaha mikro,secara garis besar
dapat dibagi menurut beberapa kriteria.pertama,pembiayaan yang bersifat
administrative,misalnya,untuk pendidikan,teknik produksi,pemasaran,akses
informasi,dan sebagainya.kedua,pola kerja sama pembiayaan usaha
mikro,misalnya,sistem bagi hasil oleh perusahaan modal
ventura,teman,saudara,partner bisnis,PNM,Bank Syariah dan sebagainya.
Ketiga,pola
program PUKK,yaitu program menteri Negara BUMN yang mewajibkan BUMN menyisihkan
lima persen labanya guna membantu usaha kecil dan koperasi.keempat,kredit usaha
mikro dari lembaga keuangan non-baik seperti pegadaian,perusahaan leasing dan
sebagainya.
Keempat,kredit
perbankan yang dapat berupa kredit modal kerja,kredit investasi,kredit
konsumtif.kelima,bantuan pembiayaan dari luar negeri dari lembaga
keuangan,perusahaan,atau Negara donor.
Dengan
kondisi seperti itu,lembaga pembiayaan mikro (khususnya perbankan) pada umunya
akan menghadapi enam kendala dalam melayani golongan sangat miskin
tersebut.yaitu,pertama,kendala geografis.perbankan sangat sulit untuk
menjangkau pengusaha kecil karena tempat usaha dan tempat tinggal terpencil dan
tersebar.
Kedua,kendala
ekonomi usaha yang dikelolaberskala kecil dan terisolir sehingga biaya
transaksi bagi kedua belah pihak (perbankan dan pengusaha kecil) menjadi sangat
tinggi. Ketiga,kendala hukum atau legalitas. Dengan adanya regulasi yang
mensyaratkan perbankan untuk memerhatikan legalitas usaha calon debitor,maka
perbankan mengalami hambatan dalam membiayai pengusaha kecil atau sector
informal.
Keempat,
kendala desain.banyak program pengembangan usaha kecil merupakan paket
kebijakan pemerintah yang sering kali tidak sesuai dengan kondisi objektif
sector usaha kecil yang sangat bervariasi berdasarkan lokasi,jenis usaha,dan
latar belakang sosial budaya setempat.
Kelima,
kendala inkonsistensi program.sering kali pelaksanaan kredit program
berubah-ubah,bahkan dihentikan, yang mengakibatkan bank harus menyusun kembali
sistem dan prosedur baru. Padahal bank telah melakukan investasi infrastruktur
dan sumber daya manusia yang cukup besar sehingga menambah biaya operasional
bank. Keenam, kendala koordinasi berupa lemahnya koordinasi antardepartemen
teknis atau pihak-pihak yang terkait.
I.
Lembaga
Pembiayaan
Apa
yang dimaksud dengan lembaga pembiayaan? Lembaga pembiayaan atau multifinance
adalah salah satu lembaga keuangan bukan bank indonesia yang mempunyai kegiatan
membiayai kebutuhan masyarakat baik bersifat produktif maupun konsuntif.
Beberapa bentuk lembaga pembiayaan, di antara adalah sewa guna usaha (leasing),
modal ventura (modal patungan), kartu plastik (ATM dan kartu kredit) anjak
piutang (faktoring) dan pembiayaan konsumen (constumers finance). Mari kita
lihat satu persatu:
·
Sewa guna usaha (leasing) adalah
kegiatan sewa atau menyewakan aktifa tetap, khususnya barang modal. Contoh
perusahaan leasing adalah penyewahan mobil
·
Modal ventura (venture capital) adalah
kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal perusahaan tertentu ke
perusahaan lainnya. di indonesia, perusahaan modal ventura lebih berwujud ke
perusahaan pembiayaan atau pemberi pinjaman
·
Kartu plastik adalah benda terbentuk
kartu yang berbahan dasar plastik yang digunakan untuk kebutuhan transaksi keuangan. Jenis kartu yang umum di gunakan
adalah kartu kredit dan kartu ATM yang juga berfungsi sebagai kartu debit.
Kartu plastik diterbitkan oleh lembaga keuangan terutama oleh perbankan
·
Anjak piutang adalah lembaga pembiayaan
yang kegiatannya berupa pengalihan piutang serta pengelolaan dan administrasi
piutang. Pengalihan piutang merupakan kegiatan pembiayaan karena perusahaan
anjak piutang memberikan sejumlah dana tertentu kepada klien untuk mengganti
piutang yang belum tertagih. Kegiatan pengalihan piutang ini dikenal dengan
jasa financing. Sedangkan jasa pengelolaan dan administrasi piutang dikenal
dengan jasa non-financing.
·
Pembiayaan konsumen (consumers finance)
adalah kegiatan pembiayaan yang dilakukan oleh lembaga keuangan bagi konsumen
dan ditujukan untuk pembelian barang-barang yang bersifat konsumtif dan bukan untuk keperluan produktif. Contoh
lembaga pembiayaan konsumen di indonesia adalah sumber kredit.[12]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pasar
modal adalah lembaga keuangan bukan bank yang mempunyai kegiatan berupa
penawaran dan perdagangan efek. Selain itu, pasar modal juga merupakan lembaga
profesi yang berkaitan dengan transaksi jual beli efek dan perusahaan publik
yang berkaitan dengan efek. Dengan demikian, pasar modal dikenal sebagai tempat
bertemunya penjual dan pembeli modal/dana.Adapun fungsi dari pasar modal yaitu:
1. Memberikan
wahana investasi bagi investor sekaligus memungkinkan upaya diversifikasi
2. Menyediakan
leading indicator bagi tren ekonomi suatu Negara.
3. Penyebaran
kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah.
4. Penyebaran
kepemilikan,keterbukaan,dan profesionalime,menciptakan iklim usaha yang sehat
5. Menciptakan
lapangan kerja/profesi yang menarik.
Sedangkan Modal ventura
dapat diartikan sebagai usaha penyertaan saham dalam jangka waktu tertentu pada
suatu proyek (perusahaan) yang dinilai mempunyai proyek cerah tanpa memerlukan
jaminan/agunan (collateral). Disamping itu pemilik saham ikut serta dalam
pengelolaan perusahaan yang dibiayainya. Dengan demikian, modal ventura
merupakan investasi aktif artinya pemasukan modal ventura kedalam suatu
perusahaan biasanya disertai dengan keterlibatan, jika perlu dalam fungsi
manajemen utama yang dapat menentukan suksesnya usaha, seperti
pemasaran,financial,dan pengawasan operasional
DAFTAR PUSTAKA
Khaerun
Umam. Pasar modal syariah dan praktik
pasar modal syariah. Bandung: Cv
pustaka setia, 2013
Djoko
Retnadi, DKK. Bank dan lembaga keungan
syariah. Jakarta: Prenadamedia Group, 2009
Liya
Sukma Mulia.Perusahaan modal ventura
dalam prespektif hukum bisnis dan hukum islam, Fakultas hukum universitas
Islam Bandung : 2008
Ratna
Sukmayani, DKK.Ilmu pengetahuan sosial 3.
Pusat perbukuan departemen pendidikan nasional . Jakarta: 2008
[1]
Ratna Sukmayani, Dkk, Ilmu pengetahuan sosial 3 (Jakarta 2008),h. 128.
[2]Khaerul
Umam, Pasar modal syariah dan praktik pasar modal syariah (Bandung, 2013), h.
54-56.
[3]Khaerul
Umam, Pasar modal syariah dan praktik pasar modal syariah (Bandung, 2013), h.
59-60.
[4]Liya
Sukma Muliya, Dkk, Perusahaan modal ventura dalam prespektif hukum bisnis dan
hukum islam (Bandung, 2008), h. 7.
[5]Liya
Sukma Muliya, Dkk, Perusahaan modal ventura dalam prespektif hukum bisnis dan
hukum islam (Bandung, 2008), h. 7
[6]
Liya Sukma Muliya, Dkk, Perusahaan modal ventura dalam prespektif hukum bisnis
dan hukum islam (Bandung, 2008), h. 8.
[7]Liya
Sukma Muliya, Dkk, Perusahaan modal ventura dalam prespektif hukum bisnis dan
hukum islam (Bandung, 2008), h. 9.
[8]Ratna
Sukmayani, Dkk, Ilmu pengetahuan sosial 3 (Jakarta 2008),h. 152-153.
[9]Ratna
Sukmayani, Dkk, Ilmu pengetahuan sosial 3 (Jakarta 2008),h. 153.
[10]Ratna
Sukmayani, Dkk, Ilmu pengetahuan sosial 3 (Jakarta 2008),h.154
[11]Ratna
Sukmayani, Dkk, Ilmu pengetahuan sosial 3 (Jakarta 2008),h. 152
[12]Ratna
Sukmayani, Dkk, Ilmu pengetahuan sosial 3 (Jakarta 2008),h.128.
Komentar
Posting Komentar