ILMU SOSIAL BUDAYA DASAR MANUSIA, NILAI Dan MORAL
ILMU SOSIAL BUDAYA DASAR
MANUSIA,
NILAI Dan MORAL
1.
Hakikat, Fungsi dan Perujudan Nilai Moral
2.
Nilai-nilai
Moral Dalam Masyarakat
Disusun oleh:
NAMA KELOMPOK 6:
SYAIFUL
AHMAR ABDULLAH
HIND FADWA ANNISA
FAISAL
ANWAR
RISAL
Ilmu Administrasi Negara
Eksekutif III
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Manusia,
nilai, moral, dan hukum merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan.
Masalah-masalah serius yang dihadapi bangsa Indonesia berkaitan dengan nilai,
moral, dan hukum antara lain mengenai kejujuran, keadilan, menjilat, dan
perbuatan negatif lainnya sehingga perlu dikedepankan pendidikan agama dan
moral karena dengan adanya panutan, nilai, bimbingan, dan moral dalam diri
manusia akan sangat menentukan kepribadian individu atau jati diri manusia,
lingkungan sosial dan kehidupan setiap insan. Pendidikan nilai yang mengarah
kepada pembentukan moral yang sesuai dengan norma kebenaran menjadi sesuatu
yang esensial bagi pengembangan manusia yang utuh dalam konteks sosial.
Pendidikan moral
tidak hanya terbatas pada lingkungan akademis, tetapi dapat dilakukan oleh
siapa saja dan dimana saja. Secara umum ada tiga lingkungan yang sangat
kondusif untuk melaksanakan pendidikan moral yaitu lingkungan keluarga,
lingkungan pendidikan dan lingkungan masyarakat. Peran keluarga dalam
pendidikan mendukung terjadinya proses identifikasi, internalisasi, panutan dan
reproduksi langsung dari nilai-nilai moral yang hendak ditanamkan sebagai pola
orientasi dari kehidupan keluarga. Hal-hal yang juga perlu diperhatikan dalam
pendidikan moral di lingkungan keluarga adalah penanaman nilai-nilai kejujuran,
kedisiplinan dan tanggung jawab dalam segenap aspek.
B. Rumusan masalah
1.
Pengertian dari manusia, nilai, moral dan hokum
2.
Hakikat fungsi perwujudan nilai moral dan hokum
3.
Keadilan, ketertiban, dan kesejahteraan
4.
Problematika nilai, moral, hokum dalam masyarakat dan
Negara
C. Tujuan
1.
Membahas mengenai manusia, nilai, moral dan hukum
2.
Mengetahui Hakikat fungsi dari perwujudan nilai moral
dan hukum
3.
Mempelajari tentang keadilan, ketertiban, dan
kesejahteraan
4.
Membahas tentang problematika nilai, moral dalam
masyarakat dan Negara
BAB II
PEMBAHASAN
MANUSIA,
NILAI, MORAL DAN HUKUM
Pengertian Manusia,
Nilai dan Moral
·
Manusia
Secara
bahasa manusia berasal dari kata “manu” (Sansekerta), “mens” (Latin), yang
berarti berpikir, berakal budi atau makhluk ang berakal budi (mampu menguasai
makhluk lain). Secara istilah manusia dapat diartikan sebuah konsep atau sebuah
fakta, sebuah gagasan atau realitas, sebuah kelompok (genus) atau seorang
individu. Manusia adalah makhluk
yang tidak dapat dengan segera menyesuaikan diri dengan lingkungannya.
·
Nilai
Nilai dapat diartikan sebagai sifat atau
kualitas dari sesuatu yang bermanfaat bagi kehidupan manusia baik lahir maupun
batin. Bagi manusia nilai dijadikan sebagai landasan, alasan atau motivasi
dalam bersikap dan bertingkah laku, baik disadari maupun tidak.
·
Moral
Moral adalah perbuatan/tingkah
laku/ucapan seseorang dalam ber interaksi dengan manusia. apabila yang
dilakukan seseorang itu sesuai dengan nilai rasa yang berlaku di masyarakat
tersebut dan dapat diterima serta menyenangkan lingkungan masyarakatnya, maka
orang itu dinilai mempunyai moral yang baik, begitu juga sebaliknya. Jadi moral
adalah tata aturan norma-norma yang bersifat abstrak yang mengatur kehidupan
manusia untuk melakukan perbuatan tertentu dan sebagai pengendali yang mengatur
manusia untuk menjadi manusia yang baik.
A. Hakikat
Fungsi dan Perwujudan Nilai Moral
Terdapat
beberapa bidang filsafat yang ada hubungannya dengan cara manusia mencari
hakikat sesuatu, satu di antaranya adalah aksiologi (filsafat nilai) yang
mempunyai dua kajian utama yakni estetika dan etika. Keduanya berbeda karena
estetika berhubungan dengan keindahan sedangkan etika berhubungan dengan baik
dan salah, namun karena manusia selalu berhubungan dengan masalah keindahan,
baik, dan buruk bahkan dengan persoalan-persoalan layak atau tidaknya sesuatu,
maka pembahasan etika dan estetika jauh melangkah ke depan meningkatkan
kemampuannya untuk mengkaji persoalan nilai dan moral tersebut sebagaimana
mestinya.
Menurut Bartens ada
tiga jenis makna etika, yaitu:
- Kata etika bisa dipakai dalam arti nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
- Etika berarti juga kumpulan asas atau nilai moral (kode etik).
- Etika mempunyai arti ilmu tentang yang baik dan yang buruk (filsafat moral).
Norma
sosial adalah kebiasaan umum yang menjadi patokan perilaku dalam
suatu kelompok masyarakat dan batasan wilayah tertentu. Norma akan
berkembang seiring dengan kesepakatan-kesepakatan sosial masyarakatnya, sering
juga disebut dengan peraturan sosial. Norma menyangkut perilaku-perilaku yang
pantas dilakukan dalam menjalani interaksi sosialnya. Keberadaan norma dalam
masyarakat bersifat memaksa individu atau suatu kelompok agar bertindak sesuai
dengan aturan sosial yang telah terbentuk. Pada dasarnya, norma disusun agar
hubungan di antara manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib
sebagaimana yang diharapkan.
- Nilai Moral di Antara Pandangan Objektif dan Subjektif Manusia
Nilai erat hubungannya dengan
manusia, dalam hal etika maupun estetika. Manusia sebagai makhluk yang bernilai
akan memaknai nilai dalam dua konteks, pertama akan memandang nilai sebagai
sesuatu yang objektif, apabila dia memandang nilai itu ada meskipun tanpa ada
yang menilainya. Kedua, memandang nilai sebagai sesuatu yang subjektif, artinya
nilai sangat tergantung pada subjek yang menilainya.
Dua kategori nilai
itu subjektif atau objektif:
1. Pertama, apakah objek itu memiliki nilai karena kita
mendambakannya, atau kita mendambakannya karena objek itu memiliki nilai
2. Kedua, apakah hasrat, kenikmatan, perhatian yang memberikan
nilai pada objek, atau kita mengalami preferensi karena kenyataan bahwa objek
tersebut memiliki nilai mendahului dan asing bagi reaksi psikologis badan
organis kita (Frondizi, 2001, hlm. 19-24).
- Nilai di Antara Kualitas Primer dan Kualitas Sekunder
Kualitas primer yaitu
kualitas dasar yang tanpanya objek tidak dapat menjadi ada, sama seperi
kebutuhan primer yang harus ada sebagai syarat hidup manusia, sedangkan
kualitas sekunder merupakan kualitas yang dapat ditangkap oleh pancaindera
seperti warna, rasa, bau, dan sebagainya, jadi kualitas sekunder seperti halnya
kualitas sampingan yang memberikan nilai lebih terhadap sesuatu yang dijadikan
objek penilaian kualitasnya.
Perbedaan antara
kedua kualitas ini adalah pada keniscayaannya, kualitas primer harus ada dan
tidak bisa ditawar lagi, sedangkan kualitas sekunder bagian eksistesi objek
tetapi kehadirannya tergantung subjek penilai. Nilai bukan kualitas primer
maupun sekunder sebab nilai tidak menambah atau memberi eksistensi objek. Nilai
bukan sebuah keniscayaan bagi esensi objek. Nilai bukan benda atau unsur benda,
melainkan sifat, kualitas, yang dimiliki objek tertentu yang dikatakan “baik”.
Nilai milik semua objek, nilai tidaklah independen yakni tidak memiliki
kesubstantifan.
- Metode Menemukan dan Hierarki Nilai dalam Pendidikan
Menilai berarti
menimbang, yaitu kegiatan manusia menghubungkan sesuatu dengan sesuatu yang
lain, yang selanjutnya diambil sebuah keputusan, nilai memiliki polaritas dan hierarki,
yaitu:
- Nilai menampilkan diri dalam aspek positif dan aspek negatif yang sesuai (polaritas) seperti baik dan buruk, keindahan dan kejelekan.
- Nilai tersusun secara hierarkis, yaitu hierarki urutan pentingnya.
Ada beberapa
klasifikasi nilai yaitu klasifikasi nilai yang didasarkan atas pengakuan, objek
yang dipermasalahkan, keuntungan yang diperoleh, tujuan yang akan dicapai,
hubungan antara pengembangan nilai dengan keuntungan, dan hubungan yang
dihasilkan nilai itu sendiri dengan hal lain yang lebih baik. Sedangkan Max
Scheller berpendapat bahwa hierarki terdiri dari, nilai kenikmatan, kehidupan,
kejiwaan, dan nilai kerohanian. Dan masih banyak lagi klasifikasi lainnya dari
para pakar, namun adapula pembagian hierarki di Indonesia (khususnya pada masa
dekade Penataran P4), yakni, nilai dasar, nilai instrumental, dan yang terakhir
nilai praksis.
·
Pengertian Nilai
Walaupun
begitu banyaknya pakar yang mengemukakan pengertian nilai, namun ada yang telah
disepakati dari semua pengertian itu bahwa nilai berhubungan dengan manusia,
dan selanjutnya nilai itu penting.
Pengertian
nilai yang telah dikemukakan setiap pakar pada dasarnya upaya memberikan
pengertian secara holistik terhadap nilai, akan tetapi setiap orang tertarik
pada bagian-bagian yang ‘Relatif Belum Tersentuh’ oleh pemikir lain
- Makna Nilai bagi Manusia
Nilai itu penting bagi
manusia, apakah nilai itu dipandang dapat mendorong manusia karena dianggap berada dalam diri
manusia atau nilai itu menarik manusia karena ada di luar manusia yaitu
terdapat pada objek, sehingga nilai lebih dipandang sebagai kegiatan menilai. Nilai itu harus jelas, harus semakin diyakini oleh
individu dan harus diaplikasikan dalam perbuatan.
- Pengaruh Kehidupan Keluarga dalam Pembinaan Nilai Moral
Persoalan merosotnya intensitas interaksi dalam
keluarga, serta terputusnya komunikasi yang harmonis antara orang tua dengan
anak, mengakibatkan merosotnya fungsi keluarga dalam pembinaan nilai moral
anak. Keluarga bisa jadi tidak lagi menjadi tempat untuk memperjelas nilai yang
harus dipegang bahkan sebaliknya menambah kebingungan nilai bagi si anak.
- Pengaruh Teman Sebaya Terhadap Pembinaan Nilai Moral
Setiap orang yang menjadi teman anak akan menampilkan
kebiasaan yang dimilikinya, pengaruh pertemanan ini akan berdampak positif jika
isu dan kebiasaan teman itu positif juga, sebaliknya akan berpengaruh negatif
jika sikap dan tabiat yang ditampikan memang buruk, jadi diperlukan pula
pendampingan orang tua dalam tindakan anak-anaknya, terutama bagi para orang
tua yang memiliki anak yang masih di bawah umur.
- Pengaruh Figur Otoritas Terhadap Perkembangan Nilai Moral Individu
Orang dewasa mempunyai pemikiran bahwa fungsi utama dalam
menjalin hubungan dengan anak-anak adalah memberi tahu sesuatu kepada mereka:
memberi tahu apa yang harus mereka lakukan, kapan waktu yang tepat untuk
melakukannya, di mana harus dilakukan, seberapa sering harus melakukan, dan
juga kapan harus mengakhirinya. Itulah sebabnya seorang figur otoritas (bisa
juga seorang public figure) sangat berpengaruh dalam perkembangan nilai moral.
- Pengaruh Media Komunikasi Terhadap Perkembangan Nilai Moral
Setiap orang berharap pentingnya memerhatikan
perkembangan nilai anak-anak. Oleh karena itu dalam media komunikasi mutakhir
tentu akan mengembangkan suatu pandangan hidup yang terfokus sehingga
memberikan stabilitas nilai pada anak. Namun ketika anak dipenuhi oleh
kebingungan nilai, maka institusi pendidikan perlu mengupayakan jalan keluar
bagi peserta didiknya dengan pendekatan klarifikasi nilai.
- Pengaruh Otak atau Berpikir Terhadap Perkembangan Nilai Moral
Pendidikan tentang nilai moral yang menggunakan
pendekatan berpikir dan lebih berorientasi pada upaya-upaya untuk
mengklarifikasi nilai moral sangat dimungkinkan bila melihat eratnya hubungan
antara berpikir dengan nilai itu sendiri, meskipun diakui bahwa ada pendekatan
lain dalam pendidikan nilai yang memiliki orientasi yang berbeda.
- Pengaruh Informasi Terhadap Perkembangan Nilai Moral
Munculnya
berbagai informasi, apalagi bila informasi itu sama kuatnya maka akan
mempengaruhi disonansi kognitif yang sama, misalnya saja pengaruh tuntutan
teman sebaya dengan tuntutan aturan keluarga dan aturan agama akan menjadi konflik
internal pada individu yang akhirnya akan menimbulkan kebingungan nilai bagi
individu tersebut.
- Manusia Dan Hukum
Hukum
dalam masyarakat merupakan tuntutan, mengingat bahwa kita tidak mungkin
menggambarkan hidupnya manusia tanpa atau di luar masyarakat. Maka manusia,
masyarakat, dan hukum merupakan pengertian yang tidak bisa dipisahkan. Untuk
mencapai ketertiban dalam masyarakat, diperlukan adanya kepastian dalam
pergaulan antar-manusia dalam masyarakat. Kepastian ini bukan saja agar kehidupan
masyarakat menjadi teratur akan tetapi akan mempertegas lembaga-lembaga hukum
mana yang melaksanakannya.
Hukum yang baik adalah hukum yang
sesuai dengan hukum yang hidup (the living law) dalam masyarakat, yang tentunya
sesuai pula atau merupakan pencerminan dari nilai-nilai yang berlaku dalam
masyarakat tersebut.
Manusia dan hukum adalah dua
entitas yang tidak bisa dipisahkan. Bahkan dalam ilmu hukum, terdapat adagium
yang terkenal yang berbunyi: “Ubi societas ibi jus” (di mana ada masyarakat di
situ ada hukumnya). Artinya bahwa dalam setiap pembentukan suatu bangunan
struktur sosial yang bernama masyarakat, maka selalu akan dibutuhkan bahan yang
bersifat sebagai “semen perekat” atas berbagai komponen pembentuk dari
masyarakat itu, dan yang berfungsi sebagai “semen perekat” tersebut adalah
hukum.
Untuk mewujudkan keteraturan,
maka mula-mula manusia membentuk suatu struktur tatanan (organisasi) di antara
dirinya yang dikenal dengan istilah tatanan sosial (social order) yang bernama:
m a s y a r a k a t. Guna membangun dan mempertahankan tatanan sosial
masyarakat yang teratur ini, maka manusia membutuhkan pranata pengatur yang
terdiri dari dua hal: aturan (hukum) dan si pengatur(kekuasaan).
B. KEADILAN,
KETERTIBAN, DAN KESEJAHTERAAN
Keadilan adalah
pengakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Pengakuan
atas hak hidup individu harus diimbangi melalui kerja keras tanpa merugikan
pihak lain, karena orang lain punya hak hidup seperti kita. Jadi kita harus
member kesempatan pada orang lain untuk mempertahankan hidupnya. Prinsipnya
keadilan terletak apada keseimbangan atau keharmonisan antara menuntut hak dan
menjalankan kewajiban. Tindakan-tindakan yang menuntut hak dan lupa pada
kewajiban merupakan pemerasan. Sedangkan tindakan yang hanya menjalankan kewajiban
tanpa menuntut hak berakibat pada mudah diperbudak atau dipengaruhi orang lain.
Jadi keadilan bila disimpulkan adalah :
1. Kesadaran adanya hak
yang sama bagi setiap warga Negara
2. Kesadaran adanya
kewajiban yang sama bagi setiap warga Negara
3. Hak dan kewajiban
untuk menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran yang merata.
Ciri-ciri keadilan adalah :
1. Tidak memihak
2. Sama hak
3. Sah menurut hokum
4. Layak dan wajar
5. Benar secara moral
Sedangkan akibat dari ketidakadilan adalah :
1. Kehancuran : diri,
keluarga, perusahaan, masyarakat, bangsa dan Negara
2. Kezaliman yaitu
keadaan yang tidak lagi menghargai, menghormati hak-hak orang lain,
sewenang-wenang merampas hak orang lain demi keserakahan dan kepuasan nafsu.
Macam-macam Keadilan :
1. Keadilan Legal (keadilan moral)
Dalam suatu komunitas yang adil, setiap orang
menjalankan pekerjaan menurut sifat dasar yang paling cocok baginya (the man
behind the gun). Rasa keadilan akan terwujud bila setiap individu melakukan
fungsinya sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya, keadilan tidak akan terjadi
bila ada intervensi pada pihak lain dalam melaksanakan tugas kemasyarakatan dan
hal ini dapat memicu pertentangan, konflik dan ketidakserasian.
2. Keadilan Distributive
Keadilan akan terlaksana bila hal yang
sama diperlukan secara sama dan hal yang tidak sama diperlakukan secara tidak
sama diperlakukan secara tidak sama (justice is done when equals are treated
equally). Contoh : gaji pegawai lulusan smu dan sarjana harus dibedakan.
C. PROBLEMATIKA NILAI, MORAL, DAN HUKUM DALAM MASYARAKAT
DAN NEGARA
Terbentuknya nilai
dari hubungan yang bersifat ketergantungan sikap manusia terhadap nilai dari
suatu maka manusia akan berbuat sesuatu yang merupakan modal dasar dalam
menjalin kehidupan manusia. Dengan menilai dapat menentukan moral seseorang,
apakah baik buruknya sepanjang niali itu dalam arti positif berarti perubahan
bermoral , begitu juga sebaliknya jika nilai itu dalam arti negatif berarti
perbuatan yang amoral. Perbuatan yang bersifat amoral inilah yang dijadikan
problema dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Tujuan hukum mengatur
pergaulan hidup secara damai, ditinjau dari aspek lahiriah yaitu untuk mencapai
ketertiban atau kedamaian, dan jika di tinjau dari aspek batiniah yaitu untuk
mencapai ketenangan atau ketentraman. Statu contoh adalah masalah perkawinan. Semua orang tahu bahwa tujuan dari perkawinan
adalah untuk menciptakan keluarga sakinah mawadah warahmah, akan tetapi
kenyataan-kenyataan yang ada banyak problem yang terjadi dalam keluarga,
misalnya: terjadi kekerasan dalam rumah tangga, seorang suami tidak bertanggung
jawab pada anak dan istri dan lain sebagainya. Dengan nilai dari perkawinan
tidak terwujud sebagaimana yang kita dambakan. Secara hukum suatu perkawinan
itu dapat diakui oleh negara apanila dilakukan dihadapan catatan sipil (untuk
penduduk non Islam) dan tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA, untuk penduduk
Islam), namur kenyataannya masih banyak istilah kawin sirih (kawin di bawah
tangan), bahkan ada juga yang dikenal dengan “kawin kontrak”. Problema yang
demikian harus diperhatikan dan perlu dipikirkan secara arif dan bijaksana baik
oleh kalangan masyarakat awam maupun oleh pemerintah, karena sifat perkawinan
yang demikian ini sangat merugikan bagi kaum perempuan dan nasib anak-anak.
Karena dengan perkawinan sirih dan perkawinan sirih dan perkawinan kontrak ini,
dengan begitu mudah kaum laki-laki untuk meninggalkannya, bahkan ingin terlepas
dari tanggung jawabnya.
Perkawinan
itu apabila dilakukan menurut prosedur atau menurut aturan-aturan yang ada
dalam suatu masyarakat, maka orang yang melaksanakan perkawinan demikian
dikatakan yang bermoral. Juga sebaliknya jika perkawinan yang dilakukan tidak
melalui prosedur atau tidak dilakukan sesuai dengan aturan yang ada dalam suatu
masyarakat tertentu maka perkawinan itu dikenal dengan cara tidak bermoral.
Maka yang perlu kita ketahui dalam hal ini di samping hukum dasar yang tertulis
ada hukum yang tidak tertulis, yaitu misalnya “hukum adat perkawinan” yang setiap daerah mempunyai adat
masing-masing. Manusia sebagai makhluk yang hidup bermasyarakat untuk
terwujudnya apa yang dikatakan ketertiban atau keamanan, dan ketenangan atau
ketentraman maka harus patuh lepada hukum yanng berlaku dan mennjalani
nilai-nilai yang ada di masyarakat dengan baik dan sempurna.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Manusia,
nilai, moral dan hukum adalah suatu hal yang saling berkaitan dan saling
menunjang. Sebagai warga negara kita perlu mempelajari, menghayati dan
melaksanakan dengan ikhlas mengenai nilai, moral dan hukum agar terjadi
keselarasan dan harmoni kehidupan.
Manusia
adalah individu yg terdiri dari jasad dan roh dan makhluk yang paling sempurna,
paling tertinggi derajatnya, dan menjadi khalifah di permukaan bumi.
Nilai adalah
sesuatu yang baik yang selalu diinginkan, dicita-citakan dan dianggap pentong
oleh seluruh manusia sebagai anggota masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang
berharga, bermutu, menunjukkan kualitas, dan berguna bagi manusia. Sesuatu itu
bernilai berarti sesuatu itu berharga atau berguna bagi kehidupan manusia.
Komentar
Posting Komentar